Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK enam anggota Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar diduga menjadi pelaku penyiksaan dan pemerasan terhadap seorang warga yang berasal dari Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Saat ini, kasus tersebut sudah ditangani oleh Propam Polda Sulsel.
Kapolrestabes Makassar, Komisaris Besar Arya Perdana, Minggu (1/6) mengatakan jika korban baru saja melapor, dan para pelaku tersebut langsung diamankan. "Ada dugaan anggota dari Polrestabes melakukan pelanggaran kode etik dan disiplin. Hari itu juga, korban melaporkan kejadian ini dan kami langsung mengamankan pelaku," katanya.
Menurut Arya, kasus ini bermula ketika korban, Yusuf Saputra, 20, sedang duduk-duduk di sekitar lapangan sepak bola Galesong, Kabupaten Takalar, pada Minggu (27/5) sekitar pukul 22.00 Wita. Tiba-tiba, enam anggota polisi mendatangi dan menodongkan senjata kepada Yusuf dengan tuduhan peredaran narkoba.
Setelah itu, korban dipaksa untuk mengaku dan dibawa ke tempat sepi. Korban diikat dan mengalami tindakan kekerasan. Yang lebih parah, korban bahkan ditelanjangi oleh sejumlah polisi dan dimintai uang damai sebesar Rp 15 juta, yang tidak mampu dipenuhi oleh korban.
"Korban sudah kita periksa, dan anggota yang bermasalah sudah kita amankan. Saat ini, kami menunggu sidang. Jika terbukti bersalah, kami akan terapkan sanksi seberat-beratnya," tegas Arya.
Kasus ini telah dilimpahkan ke Propam Polda Sulsel untuk penyelidikan lebih lanjut setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut. Dan salah satu yang menjadi perhatian khusus adalah Bripda A.
Arya menjelaskan bahwa perbuatan Bripda A telah melanggar aturan dengan melakukan penangkapan terhadap warga di luar wilayah hukum Polrestabes Makassar tanpa surat perintah. "Kesalahan lainnya adalah mereka meninggalkan tugas, karena saat itu mereka sedang piket," jelasnya.
Akibat perbuatannya, Bripda A kini telah ditahan di Polrestabes Makassar sambil menunggu jadwal sidang kode etik di Propam Polda Sulsel.
"Yang jelas, tersangka sudah kami sel, sudah dicopot dari jabatannya, dan kami menunggu proses sidang. Untuk anggota lainnya, kami masih mendalami perannya masing-masing, tetapi semuanya sudah kami amankan," tutup Arya. (H-3)
Noel kecewa saksi mahkota dalam kasus Kemenaker ditolak pengadilan. Aliran dana hingga Rp201 miliar masih misterius dan belum terungkap.
KPK ungkap modus korupsi Bupati Tulungagung Gatot Sunu Wibowo yang memeras 15 OPD. Pejabat ditekan menggunakan surat mundur tanpa tanggal dan wajib setor jatah
KPK menahan Ajudan Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid (AW), Marjani (MJN), hari ini, 13 April 2026. Marjani diduga terlibat dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di Riau.
KPK menahan Marjani selama 20 hari ke depan usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.
Polda Metro Jaya ringkus 4 anggota KPK gadungan yang peras Ahmad Sahroni hingga Rp300 juta dengan modus pengurusan perkara. Simak kronologi lengkapnya di sini."
Budi enggan memerincio jawaban lengkap para saksi saat diperiksa. Informasi detil dipaparkan dalam persidangan.
Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Patria Artha Makassar (PUKAT UPA), Bastian Lubis, menyayangkan belum adanya langkah hukum strategis terkait kerugian negara dalam proyek ini.
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika jenis tembakau sintetis atau yang dikenal dengan sebutan "sinte".
Proyek ini berpotensi memiliki kerugian negara yang sangat besar karena fasilitas tidak dapat dimanfaatkan meski anggaran telah terserap.
Komisi E berencana memanggil Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk mengklarifikasi status kepemilikan aset tersebut.
Kehadiran wahana ini menjadi bukti nyata bagaimana kolaborasi lintas industri dapat menciptakan nilai tambah bagi kualitas hidup keluarga Indonesia.
Wakil Menteri Kebudayaan, Giring Ganesha Djumaryo, mengumumkan bahwa 67 pelaku seni dan kebudayaan di Kota Makassar dipastikan menjadi penerima manfaat program Dana Abadi Kebudayaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved