Pembangunan Stadion Barombong Diduga Terganjal Masalah Lahan dan Pelanggaran Prosedur

Rahmatul Fajri
22/4/2026 13:13
Pembangunan Stadion Barombong Diduga Terganjal Masalah Lahan dan Pelanggaran Prosedur
Ilustrasi(Dok Istimewa)

MASYARAKAT Sulawesi Selatan harus bersabar untuk memiliki stadion bertaraf internasional. Pembangunan Stadion Barombong yang telah berjalan selama satu dekade dilaporkan terhenti dan meninggalkan tanda tanya besar terkait dugaan penyimpangan serta keterlibatan pihak-pihak berpengaruh di balik proyek yang menghabiskan anggaran ratusan miliar rupiah tersebut.

Mangkraknya proyek ini berimbas pada absennya event olahraga nasional maupun internasional di Makassar. Bahkan, klub kebanggaan daerah, PSM Makassar, terpaksa harus melakoni laga kandang di Pare-pare yang berjarak sekitar 200 kilometer dengan waktu tempuh mencapai 3 jam dari ibu kota provinsi.

Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan pada 2019 telah merekomendasikan penghentian pembangunan akibat ketidakjelasan status lahan dan adanya kelemahan pada struktur bangunan. Hingga batas waktu penyelesaian pada 31 Desember 2017, status lahan yang sebagian dimiliki oleh PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk belum juga beralih menjadi sertifikat milik Pemprov Sulsel melalui skema hibah murni.

Selain masalah lahan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencatat adanya rekanan proyek yang masuk dalam daftar hitam (blacklist). Ironisnya, perusahaan tersebut tetap terlibat dan lolos dari pengawasan Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan saat itu.

Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Pemprov Sulsel, Suherman, mengakui adanya kendala administratif tersebut. "Itu kewenangannya di Biro Hukum atau Biro Aset. Yang jelas pada prinsipnya, Pemprov Sulsel menginginkan ada stadion internasional di Sulawesi Selatan,” kata Suherman, Rabu (22/4/2026).

Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Patria Artha Makassar (PUKAT UPA), Bastian Lubis, menilai proyek ini berpotensi memiliki kerugian negara yang sangat besar karena fasilitas tidak dapat dimanfaatkan meski anggaran telah terserap. Ia mendesak adanya investigasi mendalam terhadap pihak-pihak terkait.

“Saya rasa belum ada langkah strategis hukum. Ini potensi kerugian negara yang sangat besar karena tidak dapat dimanfaatkan, dan konstruksinya pun pernah roboh,” ujar Bastian. Ia juga meminta DPRD untuk segera melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait guna melakukan proses clean and clear.

Merespons keresahan publik, Anggota DPRD Sulawesi Selatan, Yeni Rahman, berencana memanggil Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah untuk menggali kronologis mangkraknya proyek ini. “Kami akan panggil Badan Aset. Kita mau tahu betul-betul kronologisnya seperti apa karena permasalahan ini sudah lama,” jelas Yeni.

Di sisi lain, Pengamat Sepak Bola Kesit Budi Handoyo mengingatkan bahwa kemegahan fisik yang terlihat saat ini belum menjamin stadion tersebut memenuhi standar internasional, terutama dalam kondisi terbengkalai. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya