Pengamat Desak Langkah Hukum Terkait Mangkraknya Stadion Barombong

Rahmatul Fajri
25/4/2026 20:00
Pengamat Desak Langkah Hukum Terkait Mangkraknya Stadion Barombong
Ilustrasi(Dok Istimewa)

MANGKRAKNYA pembangunan Stadion Barombong di Makassar, Sulawesi Selatan, mulai menemui titik terang. Sosok berinisial R diduga kuat menjadi figur sentral yang mengendalikan proyek bermasalah tersebut, mulai dari pengaturan tender hingga lolos dari jeratan hukum.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sepak terjang R ditengarai meluas sejak proses seleksi pemenang tender. R diduga berperan meloloskan rekanan yang sebenarnya masuk dalam daftar hitam (blacklist) Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) karena melanggar UU No. 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Meski status rekanan tersebut telah diperkuat melalui Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 430 Tahun 2015, tim bentukan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan saat itu, TP4D, dinilai tidak cermat dan tetap meloloskan rekanan tersebut di bawah kendali R.

Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Patria Artha Makassar (PUKAT UPA), Bastian Lubis, menyayangkan belum adanya langkah hukum strategis terkait kerugian negara dalam proyek ini.

“Saya melihat itu merupakan suatu potensi kerugian negara yang sangat besar karena tidak dapat dimanfaatkan dan konstruksi bangunan itu pernah terjadi roboh,” ujar Bastian, Rabu (22/4/2026).

Senada dengan Bastian, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai mangkraknya proyek strategis ini mengindikasikan adanya praktik lancung. “Bisa jadi ada korupsi di dalamnya,” tutur Fickar.

Sebelumnya, audit BPKP Sulsel pada 2019 telah menemukan sejumlah persoalan fatal, antara lain ketidakjelasan status lahan pembangunan hingga kelemahan struktur bangunan stadion. Namun, kuatnya pengaruh R diduga menjadi alasan hingga kini belum ada pengembangan kasus secara signifikan.

Respons Kejaksaan Tinggi Sulsel

Menanggapi tudingan mandeknya penanganan kasus, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, membantah pihaknya pasif. Ia menegaskan kejaksaan terus memantau dinamika yang berkembang di masyarakat.

“Pada prinsipnya kami mengikuti dan mencermati setiap perkembangan yang ada, termasuk informasi yang beredar di publik,” tegas Soetarmi, Sabtu (25/4/2026).

Soetarmi menambahkan, Kejati Sulsel perlu melakukan pengkajian komprehensif, baik dari sisi administratif maupun aspek hukum murni. Pihaknya pun menunggu laporan resmi dari masyarakat untuk menindaklanjuti dugaan tersebut. “Apabila ada laporan atau pengaduan masyarakat, tentu akan kami tindak lanjuti,” pungkasnya.(H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya