Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
STATUS kepemilikan lahan Stadion Barombong di Makassar, Sulawesi Selatan, kembali menjadi sorotan tajam. Meski telah menelan dana APBN dan APBD hingga ratusan miliar rupiah sejak tahun 2011, terungkap bahwa lahan lokasi pembangunan stadion tersebut ternyata belum secara sah dihibahkan oleh pihak swasta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan.
Anggota Komisi E DPRD Provinsi Sulsel, Yeni Rahman, mengonfirmasi bahwa hingga saat ini belum ada proses serah terima lahan dari PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) ke Pemprov Sulsel. Kabar ini ia dapatkan langsung dari Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sulsel, Suherman.
"Sampai hari ini belum ada serah terima lahan. Kami akan panggil pihak GMTD, sebenarnya di mana persoalannya, karena dari pihak Pemprov atau Dispora mengaku belum ada penyerahan," ujar Yeni melalui keterangannya, Minggu (19/4/2026).
Selain masalah administrasi lahan yang terkatung-katung, kondisi fisik stadion yang kini mangkrak juga memprihatinkan. Yeni menyebut pihaknya tengah menggaet peneliti untuk mengecek kualitas struktur bangunan yang sudah lama terbengkalai tersebut.
"Hasil sementara, bangunan tersebut tidak bisa digunakan untuk event-event besar karena tidak mampu menampung kapasitas ratusan ribu orang," tambah Yeni.
Yeni mengatakan Komisi E berencana memanggil Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk mengklarifikasi status kepemilikan aset tersebut.
Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik, Fernando Emas menilai pembangunan Stadion Barombong dilakukan secara serampangan. Ia menegaskan, sebelum pengerjaan dimulai, status tanah seharusnya sudah bersih secara hukum.
"Ini patut diduga ada unsur kesengajaan untuk menyalahgunakan anggaran negara. Bagaimana mungkin pembangunan dijalankan di atas lahan yang statusnya belum jelas?" kata Fernando.
Fernando mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk segera melakukan audit investigasi terhadap penggunaan anggaran ratusan miliar tersebut guna mendeteksi adanya potensi tindak pidana korupsi.
Di lain pihak, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) enggan berkomentar banyak terkait mangkraknya proyek ini. Plt. Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga Kemenpora, Suyadi Pawiro, menyatakan bahwa urusan pembangunan tersebut merupakan kewenangan penuh Pemprov Sulsel.
Sedangkan, Asisten Deputi Sarana dan Prasarana Olahraga Prestasi Kemenpora, Mulyani Sri Suhartuti mengingatkan agar pembangunan stadion di daerah selalu disertai dengan rencana yang jelas agar tidak terbengkalai.
Mulyani juga menyoroti pentingnya revisi Perpres 12 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penetapan Prasarana Olahraga. "Aturan itu dinilai kurang relevan dan perlu pembaruan agar perencanaan pembangunan sarana olahraga ke depan lebih terukur dan optimal," pungkasnya. (H-2)
Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Patria Artha Makassar (PUKAT UPA), Bastian Lubis, menyayangkan belum adanya langkah hukum strategis terkait kerugian negara dalam proyek ini.
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika jenis tembakau sintetis atau yang dikenal dengan sebutan "sinte".
Proyek ini berpotensi memiliki kerugian negara yang sangat besar karena fasilitas tidak dapat dimanfaatkan meski anggaran telah terserap.
Kehadiran wahana ini menjadi bukti nyata bagaimana kolaborasi lintas industri dapat menciptakan nilai tambah bagi kualitas hidup keluarga Indonesia.
Wakil Menteri Kebudayaan, Giring Ganesha Djumaryo, mengumumkan bahwa 67 pelaku seni dan kebudayaan di Kota Makassar dipastikan menjadi penerima manfaat program Dana Abadi Kebudayaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved