Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGGUGAT uji materi batas usia capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi, Almas Tsaqibirru dikabarkan melayangkan gugatan terhadap Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
"Besok (Jumat, 2/2) saja biar konkrit penjelasannya," kata Arif Sahudi, koordinator kuasa hukum Almas ketika dikonfirmasi terkait gugatan wanprestasi yang dilayangkan alumnus Universitas Surakarta (UNSA) itu, Kamis (1/2).
Langkah hukum putra sulung aktifis MAKI, Boyamin Saiman itu cukup mengagetkan, sebab jauh sebelumnya, gugatannya yang dikabulkan MK menjadi penentu langkah Gibran untuk maju dalam Pilpres 2024.
Baca juga : MK Jadwalkan Putusan Terkait Usia Minimal Capres dan Cawapres pada 16 Oktober 2023
Arif Sahudi belum berbicara panjang lebar, kecuali membenarkan tentang langkah hukum kliennya, Almas Tsaqibbirru menggugat cawapres pendamping Prabowo Subianto, yang dianggap telah melakukan wanprestasi terhadap dirinya.
"Wis pokoke sisuk wae, tak bukak kabeh," lanjut Arif, tentang info di sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Surakarta, soal gugatan almas ke gibran.
Dari SIPP PN Surakarta diketahui, bahwa Almas sudah dua kali mengajukan gugatan kepada Gibran. Pertama adalah gugatan yang didaftarkan pada 22/1/2022, dengan nomor registrasi 2/Pdt.G.S/PN, dan kemudian pada 29 Januari dengan nomor registrasi 25/Pdt.G/2024/PN Skt .
Baca juga : Syarat Minimal Usia Capres-Cawapres Kembali Diuji ke MK
Artinya, sudah dua kali Almas menggugat Gibran. Namun pada gugatan pertama hakim tunggal Bambang Ariyanto yang menyidangkan perkara tersebut telah menolak, karena menganggap materi gugatan wanprestasi tidak jelas.
Dalam pertimbangan hakim tunggal Bambang Ariyanto, menelaah bahwa gugatan yang disebut wanprestasi itu tidak ditemukan adanya perjanjian tertulis maupun tidak tertulis. Jadi sifatnya masih persangkaan adanya perjanjian dari pihak Penggugat, atau gugatan bersifat abstrak.
Karena itu putusannya berkas dikembalikan untuk diperbaiki. Arif Sahudi selaku pengacara dari LBH Kartika akan menjelaskan secara rinci terkait gugatan Almas yang diperbarui tersebut pada Jumat (2/2).
Baca juga : Gerindra: Putusan Terbaru MK Tegaskan Legitimasi Pencalonan Gibran
Jauh sebelum Almas menggugat perdata Gibran, mereka berdua ditambah KPU digugat oleh Aryono Lestari, alumnus UNS sebesar Rp204 triliun, pascaputusan MK yang mengabulkan permohonan Almas dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas umur di bawah 40 tahun yang meloloskan Gibran untuk maju sebagai cawapres dalam Pilpres 2024. (Z-5)
Di sisi lain, menurutnya, Gibran seolah menutup celah konflik tanpa harus masuk ke dalam perdebatan soal sejarah politik keluarganya.
Lucky menilai, kondisi tersebut mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam menyikapi informasi yang beredar.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka merespons pernyataan Jusuf Kalla terkait peran politiknya bagi Jokowi. Gibran sebut JK sebagai idola dan mentor
Wapres Gibran melepas Presiden Prabowo ke Rusia untuk bertemu Putin. Agenda utama mencakup kerja sama energi, pasokan minyak, dan isu geopolitik global.
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka, mendorong adanya pelibatan hakim ad hoc dari kalangan profesional dalam persidangan kasus penyiraman air keras Andrie Yunus.
Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus sempat menyinggung soal wacana Wapres Gibran untuk berkantor di IKN.
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved