Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENGGUGAT uji materi batas usia capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi, Almas Tsaqibirru dikabarkan melayangkan gugatan terhadap Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
"Besok (Jumat, 2/2) saja biar konkrit penjelasannya," kata Arif Sahudi, koordinator kuasa hukum Almas ketika dikonfirmasi terkait gugatan wanprestasi yang dilayangkan alumnus Universitas Surakarta (UNSA) itu, Kamis (1/2).
Langkah hukum putra sulung aktifis MAKI, Boyamin Saiman itu cukup mengagetkan, sebab jauh sebelumnya, gugatannya yang dikabulkan MK menjadi penentu langkah Gibran untuk maju dalam Pilpres 2024.
Baca juga : MK Jadwalkan Putusan Terkait Usia Minimal Capres dan Cawapres pada 16 Oktober 2023
Arif Sahudi belum berbicara panjang lebar, kecuali membenarkan tentang langkah hukum kliennya, Almas Tsaqibbirru menggugat cawapres pendamping Prabowo Subianto, yang dianggap telah melakukan wanprestasi terhadap dirinya.
"Wis pokoke sisuk wae, tak bukak kabeh," lanjut Arif, tentang info di sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Surakarta, soal gugatan almas ke gibran.
Dari SIPP PN Surakarta diketahui, bahwa Almas sudah dua kali mengajukan gugatan kepada Gibran. Pertama adalah gugatan yang didaftarkan pada 22/1/2022, dengan nomor registrasi 2/Pdt.G.S/PN, dan kemudian pada 29 Januari dengan nomor registrasi 25/Pdt.G/2024/PN Skt .
Baca juga : Syarat Minimal Usia Capres-Cawapres Kembali Diuji ke MK
Artinya, sudah dua kali Almas menggugat Gibran. Namun pada gugatan pertama hakim tunggal Bambang Ariyanto yang menyidangkan perkara tersebut telah menolak, karena menganggap materi gugatan wanprestasi tidak jelas.
Dalam pertimbangan hakim tunggal Bambang Ariyanto, menelaah bahwa gugatan yang disebut wanprestasi itu tidak ditemukan adanya perjanjian tertulis maupun tidak tertulis. Jadi sifatnya masih persangkaan adanya perjanjian dari pihak Penggugat, atau gugatan bersifat abstrak.
Karena itu putusannya berkas dikembalikan untuk diperbaiki. Arif Sahudi selaku pengacara dari LBH Kartika akan menjelaskan secara rinci terkait gugatan Almas yang diperbarui tersebut pada Jumat (2/2).
Baca juga : Gerindra: Putusan Terbaru MK Tegaskan Legitimasi Pencalonan Gibran
Jauh sebelum Almas menggugat perdata Gibran, mereka berdua ditambah KPU digugat oleh Aryono Lestari, alumnus UNS sebesar Rp204 triliun, pascaputusan MK yang mengabulkan permohonan Almas dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas umur di bawah 40 tahun yang meloloskan Gibran untuk maju sebagai cawapres dalam Pilpres 2024. (Z-5)
Presiden terpilih Prabowo Subianto akan dilantik di Jakarta. Kesiapan sarana dan prasarana serta keamanan di Jakarta jauh lebih baik dan lengkap dibandingkan di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Anggaran makan bergizi gratis yang merupakan program gagasan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, sempat ramai diperbincangkan
PRESIDEN PKS mengungkap keinginannya untuk diajak ke dalam kabinet pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran).
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) tiba di rumah duka Wakil Presiden RI ke-9 Hamzah Haz di Jalan Tegalan, Palmeriam, Matraman, Jakarta Timur.
SETELAH selesai menjabat Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka dan Dico Ganinduto blusukan di Kampung Nelayan Dukuh Ngebruk, Desa Mangkang Wetan, Kecamatan Tugu, Kota Semarang.
Nana meminta Teguh Prakosa agar secepatnya bekerja melanjutkan reputasi Gibran yang begitu baik dalam menata dan membangun Kota Solo selama tiga tahun ini.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan permohonan serupa
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Dua orang mahasiswa pemohon perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah meminta hakim konstitusi Anwar Usman tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved