Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (24/10), menahan lagi tiga tersangka kasus pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Boking di Kabupaten Timor Tengah Selatan pada 2017 yang merugikan negara Rp16,5 miliar.
Tiga tersangka yang ditahan yakni AK yang menjabat konsultan perencana, MZ yang menjabat sebagai Direktur PT Tangga Batujaya Abadi, dan HD yang menjabat konsultan pengawas.
Polisi menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Dua tersangka ditahan sejak 13 Oktober 2023 yakni BY sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Timor Tengah Selatan dan AFL sebagai kontraktor pelaksana atau peminjam bendera PT Tangga Batujaya Abadi.
Baca juga: NTT Diguyur Hujan Ringan, Suhu Masih 35-37 Derajat Celcius
Kabid Humas Polda NTT Komisaris Besar Aryasandi mengatakan sebelum ditahan, para tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan di klinik Turangga didampingi penasehat hukum dan penyidik tipikor Ditreskrimsus Polda NTT.
"Mereka dinyatakan sehat dan langsung dikenakan rompi tahanan sebelum dibawa ke ruangan. Dengan penahanan ini, total ada lima tersangka yang ditahan oleh Polda NTT dalam kasus rumah sakit Boking," ujarnya.
Baca juga: 7 Lagu Daerah NTT yang Terkenal Lengkap dengan Lirik dan Makna, Kamu Suka yang Mana?
Rumah sakit ini dibangun di pedalaman Kabupaten Timor Tengah Selatan, tepatnya Desa Meusin, Kecamatan Boking, yang berjarak ratusan kilometer dari Soe, ibu kota kabupaten setempat maupun dari Kota Kupang. Gedung rumah sakit dibangun di puncak bukit yang telah diratakan, jauh dari permukiman penduduk serta lemahnya sistem pengontrolan, mengakibatkan hampir seluruh anggaran rumah sakit dikorupsi.
Tercatat anggaran pembangunan rumah sakit tersebut sebesar Rp17,4 miliar berasal dari dana alokasi khusus dan dana alokasi umum. Rumah Sakit Pratama Boking diresmikan sejak Mei 2019. Hingga saat ini rumah sakit tersebut tidak pernah dimanfaatkan karena seusai dibangun, rumah sakit langsung rusak.
Para tersangka dikenai Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling rendah 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Selain itu, denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar. Sejauh ini, penyidik baru berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp16,5 miliar. (Z-2)
Saat ini, terpantau pelayanan solar subsidi di Kabupaten Sikka berjalan normal tidak mengalami kendala maupun antrian yang mengular.
Berangkat dari permasalahan tersebut, Binus School Simprug bersama Happy Hearts Indonesia bekerja sama membangun pendidikan sejak kanak-kanak di NTT melalui kelompok Bersama Untuk Bangsa.
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak meresmikan pengoperasian 2.664 titik air atau sumur bor di seluruh Indonesia, termasuk 389 titik air di NTT.
KEBAKARAN hebat terjadi di kompleks pertokoan Kota Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Selasa 30 Juli 2024 sekitar pukul 07:30 Wita.
Pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) di Poco Leok, Flores, NTT, bakal berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi setempat.
SEBANYAK 60 sesepuh Lamaholot menemui mantan Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen (Purn) Johni Asadoma untuk memberikan dukungan maju di Pilgub NTT.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved