Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
SUARA potensial pada pemilu dari penyandang disabilitas di Jepara dan Demak, Jawa Tengah cukup diperhitungkan pada Pemilu 2024. Bagaimana tidak, jumlah hak suara disabilitas lebih dari 10 ribu.
Pemantauan Media Indonesia, Selasa (11/7), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di berbagai daerah di Indonesia sedang bekerja menyelesaikan setiap tahapan pemilu mendatang.
Di Kabupaten Jepara dan Demak, persiapan juga dilakukan para calon kontestan dan partai politik untuk meraih suara. Mereka mulai menghitung kantong-kantong suara yang dapat didulang, termasuk kalangan penyandang disabilitas.
Baca juga: Perlindungan Data Pribadi untuk Pemilu, Perludem: KPU-Bawaslu Perlu Bersinergi
"Jumlah suara dari penyandang disabilitas di daerah ini cukup besar, yakni capai 5.951 pemilih yang bakal diperebutkan kontestan pemilu maupun parpol," ujar Komisioner KPU Kabupaten Jepara Muhammadun.
Berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Kabupaten Jepara sebanyak 914.996 orang, demikian Muhammadun, total pemilih dissabilitas di Jepara sebanyak 0,65% yakin sebanyak 2.788 penyandang dissabilitas fisik, 716 tunanetra, 250 tunarungu, 538 tunawicara, 1.344 dissabilitas mental, dan 315 penyandang dissabilitas intelektual.
Baca juga: KPU-Kemendagri Diminta Tindaklanjuti Temuan 4 Juta DPT Non e-KTP
Terhadap pemilih penyandang disabilitas tersebut, lanjut Muhammadun, KPU Jepara memberikan perhatian khusus, seperti layanan di TPS, sehingga pelaksanaan pemilu nantinya dapat berjalan lancar. "Peraturan KPU untuk itu masih dirancang," imbuhnya.
Senada, Ketua Bawaslu Kabupaten Demak Khoirul Saleh mengatakan jumlah suara dari pemilih disabilitas di daerah ini cukup besar. Pasalnya ada 4.354 penyandang disabilitas telah memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilihnya.
Dari jumlah DPT yang sudah ditetapkan sejumlah 896.901 pemilih, ujar Khoirul Saleh, ribuan penyandang disabilitas di Demak tersebar di 14 kecamatan. Dengan rincian Kecamatan Mranggen 362 orang, Karangawen 237 orang, Guntur 294 orang, Sayung 421 orang, Karangtengah 229 orang, Wonosalam 347 orang, Dempet 349, Gajah 174 orang, Kranganyar 306 orang, Mijen 330 orang, Demak 335 orang, Bonang 292 orang, Wedung 500 orang, dan Kebonagung 178 orang. (Z-3)
Atlet disabilitas SOD NPCI diberi hadiah jalan-jalan ke Taman Safari
Program ini diharapkan akan memberikan dampak positif bagi penyandang disabilitas untuk meningkatkan kemandirian.
Menteri Sosial Tri Rismaharini terus mendorong kaum disablitas untuk bisa produktif meski dalam kondisi yang terbatas. Ia meyakinkan bahwa para penyandang disabilitas bisa sukses dan maju.
Peluang dan pelatihan bagi penyandang disabilitas harus dibuka seluas-luasnya tanpa membatasi jenis disabilitas.
DPRD Kabupaten Bogor dukung penuh keberadaan organisasi olahraga penyandang disabilitas intelektual.
PENTINGNYA mengelola keuangan tidak hanya sebatas untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tetapi juga untuk memastikan keamanan finansial jangka panjang. Bagi penyandang disabilitas,
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved