Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan segera memeriksa para operator kapal feri rute Batam-Singapura terkait dugaan kartel harga tiket.
Ridho Pamungkas, Kepala KPPU Kantor Perwakilan (Kanwil) I Medan, mengatakan pihaknya sudah menyelesaikan tahap klarifikasi atas laporan dugaan praktik kartel terhadap penentuan tarif tiket kapal feri rute Batam-Singapura. "Saat ini perkara tersebut sudah masuk ke tahap penyelidikan atas dugaan pelanggaran UU Nomor 5 tahun 1999," ungkapnya, Senin (26/9).
Pelanggaran tersebut berkaitan dengan penetapan tarif jasa layanan angkutan penyeberangan untuk angkutan penumpang kelas ekonomi rute Batam-Singapura (PP). KPPU Kanwil I Medan menduga mahalnya harga tiket kapal feri internasional di Kota Batam, Kepulauan Riau, disebabkan adanya praktik kartel.
KPPU mengakhiri tahap klarifikasi setelah mengadakan pertemuan dengan Badan Pengusahaan Kawasan Free Trade Zone Batam (BP Batam) dan pengelola pelabuhan penumpang, pada Jumat (23/9). Dalam pertemuan itu KPPU mendapat informasi bahwa sebelumnya BP Batam sudah pernah memanggil operator feri untuk membahas kenaikan harga tiket feri rute Batam-Singapura (PP). Pemanggilan tersebut dilakukan sebanyak dua kali, yakni pada 17 Juli dan 25 Agustus 2022.
Dalam pertemuan dengan BP Batam, para operator kapal feri mengaku menaikkan harga tiket karena keterisian kapal masih minim, hanya sekitar 30% dari sebelum pandemi. Jika keterisian kapal sudah di atas 50% mereka berjanji akan menurunkan harga tiket.
Namun menurut Ridho, KPPU melihat inti masalah ini bukan pada besaran tarif, tetapi lebih kepada indikasi adanya kesepakatan keempat operator feri rute Batam-Singapura mematok harga yang sama. Itu merupakan bentuk dari praktik kartel dan melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999.
Perkara ini berawal dari kerisauan Pemprov Kepulauan Riau (Kepri) atas lonjakan harga tiket feri Batam - Singapura. Pemprov khawatir lonjakan harga tersebut dapat menekan pertumbuhan ekonomi daerahnya.
Masalah ini juga mendapat sorotan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam. Kadin mendapat informasi bahwa para operator mematok harga tiket feri Batam-Singapura di angka Rp700 ribu (PP).
Harga tiket feri bahkan sempat menyentuh harga Rp800 ribu. Namun pada 21 Juni 2022 harga mengalami penurunan sebesar Rp100 ribu.
Besaran harga tersebut melonjak dua kali lipat dari harga sebelum pandemi. Sebelum pandemi, harga tiket feri Batam-Singapura sebesar
Rp390 ribu Rp480 ribu.
Lonjakan harga semakin menuai reaksi keras karena tiket feri tidak boleh dibeli untuk pulang-pergi (PP). Tiket hanya boleh dibeli untuk sekali jalan dengan alasan jadwal feri belum sepenuhnya normal.
Lonjakan harga dengan angka yang relatif sama juga berlaku pada feri rute Batam-Malaysia. Sebelum pandemi, tiket PP feri pada rute ini hanya sebesar Rp440 ribu.
Padahal, waktu tempuh kedua rute itu cukup jauh berbeda. Rute penyeberangan Batam-Singapura hanya memakan waktu sekitar 45 menit, sedangkan waktu tempuh Batam-Malaysia mencapai 90 menit.
Operator kapal feri berdalih kenaikan 125% harga BBM di Singapura dan Malaysia menjadi penyebab dari lonjakan harga tiket. Namun Kadin Batam menilai seharusnya hal itu tidak bisa menjadi alasan menaikkan harga tiket feri. Jika harga BBM di Singapura dan Malaysia mengalami kenaikan signifikan, menurutnya kapal feri dapat mengisi bahan bakar di Batam.(OL-15)
PKS Pemanfaatan dalam rangka Penyediaan Infrastruktur untuk Pembangunan, Pengoperasian, dan Pengembangan Terminal Ferry Internasional Batam Center, bernilai investasi Rp3,8 triliun.
Ascott dengan bangga memperluas portofolionya di Indonesia melalui soft opening Oakwood Hotel & Apartments Grand Batam.
PEMERINTAH bakal mengevaluasi pemberian fasilitas fiskal di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Batam agar bisa bersaing dengan Special Economic Zone (SEZ) Johor
Muhammad Rudi berharap, berdasarkan pertemuan yang dihelat hari ini akan lahir kajian dan kebijakan terbaru yang dapat meningkatkan berbagai sektor pendukung kemajuan Batam.
Badan Pengusahaan (BP) Batam kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Tahun 2023, Senin (22/7)
Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Anggota Bidang Pengusahaan, Wan Darussalam mewakili Kepala BP Batam, Muhammad Rudi menghadiri kegiatan International Batam Business Talk.
Persaingan ketat mendorong produktivitas tenaga kerja, daya inovasi bisnis, dan tingkat upah yang semakin tinggi.
Sejauh ini KPPU belum bisa menyimpulkan bahwa bisnis yang diterapkan Starlink akan mematikan pelaku usaha lain.
KANTOR Wilayah I KPPU Medan akan memanggil para importir bawang putih terkait dengan lonjakan harga komoditas tersebut. Kenaikan harga bawang putih dinilai tidak wajar karena melampaui HET
KOMISI Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memanggil tujuh maskapai penerbangan menggali informasi penyebab kenaikan harga tiket saat ini.
KPPU meminta tujuh maskapai penerbangan yang telah terlapor agar tidak menaikkan harga tiket secara signifikan atau tidak wajar menjelang mudik Lebaran 2024.
PEMERINTAH diminta untuk memberlakukan pembatasan terhadap produsen besar minyak makan merah. Pembatasan dinilai perlu dilakukan untuk memberi perlindungan kepada UMKM.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved