Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambilalih penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit bawang merah di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur yang merugikan negara sekitar Rp5,2 miliar. Kasus ini terjadi di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Malaka pada 2018 dengan total anggaran Rp9,680 miliar dengan delapan tersangka.
"Kami dari KPK didampingi Bareskrim Polri sedang proses untuk penyerahan perkara tersebut, hasil dari keputusan pimpinan serta sinergisitas antara KPK, Polda NTT dan Kejati NTT," kata Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Didik Agung Widjanarko dalam jumpa pers di Polda NTT, Kamis (8/9).
Didik mengatakan, penanganan kasus ini berlarut-larut dan tidak efektif sehingga menjadi perhatian dari KPK, serta adanya banyak pengaduan dari masyarakat terkait kasus tersebut. "Sehingga untuk efektivitas dari proses penanganan kasus tersebut, kami ambil alih," jelasnya
Menurutnya, selama proses penanganan kasus, ada tersangka yang melayangkan gugatan pra peradilan dan menang, yang akhirnya kasus ini dihentikan pada 31 Agustus 2021. Namun, pada Januari 2022 kasus ini dibuka kembali dan dilanjutkan dengan gelar perkara yang melibatkan Polda NTT dan Kejaksaan Tinggi NTT.
"Dari proses tersebut kami menyetujui dilakukan ambil alih untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut," ujarnya
Kapolda NTT Irjen Setyo Budiyanto mengatakan penyidik sedang melakukan cek and recheck seluruh barang bukti untuk diserahkan kepada penyidik KPK. Menurutunya penanganan kasus ini cukup atau sudah mendekati tahun ke-4. Padahal penanganan sebuah perkara harus cepat murah dan sedernana dan pihak-pihak yang berperkara dibutuhkan asas kepastian dan keadilan.
"Dengan mempertimbangkan berbagai hal itu, sesuai dengan kewenanganannya, KPK melakukan pengambilalihan kasus ini," kata Setyo. (OL-15)
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan untuk menggali kasus dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas Tahun 2010-2022.
PENUNJUKAN Mahfud MD menjadi cawapres nomor urut 3 menguak tabir kontroversi terpilihnya Ma’ruf Amin sebagai pasangan Jokowi pada periode kedua pemerintahannya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera menetapkan tersangka yang terlibat dalam kasus korupsi pengadaan sarana kelengkapan Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR RI.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tugas tim penindakan tetap berjalan meski pemilihan umum (pemilu) sedikit lagi sampai tahapan pencoblosan.
Usai diperiksa KPK, Arief mengaku, dicecar 10 pertanyaan oleh penyidik dari KPK terkait kasus korupsi yang menjerat eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.
KORUPSI adalah kejahatan luar biasa yang mesti diberantas. Namun, tahukah Anda bahwa Undang-undang telah mengidentifikasi ada 30 jenis korupsi?
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved