Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PENERIMAAN peserta didik baru (PPDB) di Kota Bandung diwarnai dengan adanya 'surat sakti' yang dibuat oleh anggota Komisi D DPRD Kota Bandung, Erwin. Surat sakti ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan (Diknas) Jawa Barat (Jabar), isinya meminta pihak sekolah agar menerima siswa-siswa yang namanya disebutkan dalam surat tersebut.
Ada sejumlah sekolah yang disebut Erwin dalam 'surat sakti' yakni SMKN 2, SMKN 8, SMKN 9, SMKN 15, dan SMKN PU.
Kepada wartawan, Erwin mengakui surat rekomendasi PPDB yang kemudian ramai dipebincangkan setelah fotonya tersebar di media sosial itu adalah surat yang memang ia buat dan ditujukan unuk Kepala Disdik Jabar.
"Benar bahwa surat dimaksud dibuat, ditandatangani, dan dikirimkan saya dalam kapasitas sebagai anggota DPRD Kota Bandung, dengan maksud dan tujuan meneruskan atau menyampaikan aspirasi dari warga masyarakat Kota Bandung," kata Erwin di Bandung, Senin (27/6).
Menurut Erwin, surat rekomendasi itu ia buat bukan tanpa alasan. Ia mengatakan aspek ekonomi menjadi pertimbangan utamanya untuk membantu menyampaikan keinginan warga agar anaknya diterima di sekolah negeri. Sebab, biaya pendidikan di sekolah negeri jauh lebih terjangkau dibandingkan sekolah swasta.
"Surat dimaksud bukanlah bentuk intervensi saya ke Pemprov Jabar, dalam hal ini Disdik Jabar. Tetapi sekadar permohonan atau usulan sebagaimana aspirasi yang saya terima sebagai anggota dewan Kota Bandung. Surat itu tidak bersifat memaksa atau mengintervensi proses PPDB, karena pihak dinas berhak penuh untuk mempertimbangkan atau mengabaikannya," ujar Erwin, yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PKB Kota Bandung.
Erwin juga mengatakan, segera menarik surat rekomendasi itu ketika ternyata menimbulkan kesalahpahaman dan kegaduhan. Selaku anggota dewan yang dipilih secara langsung oleh masyarakat, dirinya memiliki kewajiban untuk memperjuangkan dan menyalurkan aspirasi masyarakat khususnya di Kota Bandung melalui saluran dan cara yang sesuai dengan peraturan berlaku.
Baca juga: Mulai Hari Ini Pendaftaran PPDB SMP 2022 di Kota Depok Dibuka
Ia pun mengapresiasi upaya pemerintah dalam hal ini Pemprov Jabar dan Pemkot Bandung dalam melaksanakan PPDB.
Kepala Disdik Jabar Dedi Supandi mengatakan belum menerima atau membaca secara langsung surat berisi nama-nama calon siswa yang direkomendasikan untuk diterima di sejumlah sekolah oleh anggota DPRD Kota Bandung itu.
"Saya banyak menerima informasi mengenai surat itu, tapi secara resmi surat itu tidak ada sampai di meja saya. Jadi saya belum pernah membaca secara langsung surat yang ditujukan ke saya. Kalau surat itu masuk ke dinas, maka biasanya ada cap diterima tanggal berapa kan. Dugaan saya surat itu tidak sampai ke dinas," ucapnya.
Dedi menegaskan PPDB sudah memiliki sistem yang jelas dan transparan. Karenanya, surat rekomendasi dari siapapun tidak akan bisa mempengaruhi keputusan PPDB atau menjamin nama yang direkomendasikan tersebut diterima melalui jalur PPDB.
"Kami sudah menyusun sistem PPDB ini yang berkeadilan secara transparan, jadi sebetulnya tidak ada celah untuk itu. Program atau jalur PPDB untuk peserta didik dari keluarga kurang mampu pun sudah masuk dalam integrasi sistem PPDB Disdik Jabar dengan Dinas Sosial Jabar," ungkapnya.
Untuk zonasi juga masuk dalam integrasi sistem antara Disdik Jabar dengan Dinas Kependudukan Jabar.
"Jadi dengan sistem PPDB sekarang ini sudah sangat transparan. Jadi tidak ada untuk celah untuk titip menitip seperti itu. Adapun memang alasan dari surat tersebut untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat yang tidak mampu, kita pun kan sudah menyediakan jalur khusus," tuturnya.
Ia mengatakan pada Tahap I PPDB sudah disediakan porsi untuk masyarakat kurang mampu bersekolah di sekolah negeri. Kemudian jikapun harus bersekolah di swasta, Pemprov Jabar memberikan bantuan, serta sejumlah sekolah swasta pun sudah bersedia menggratiskan biaya pendidikan.
"Ada sekolah swasta yang mereka juga siap untuk menggratiskan warga tidak mampu. Belum lagi ada program-program yang lain seperti bantuan dari pemerintah, itu pun juga bagian menyediakan bagi yang tidak mampu," tukasnya.
Selain itu, kata Dedi, kini sudah memasuki Tahap II PPDB, di antaranya sistem zonasi bagi SMA. Sistem ini memiliki kuota terbesar, yakni 50% dari porsi keseluruhan PPDB. Yang kemarin di tahap pertama tidak memenuhi kuota akan terlimpahkan di jalur zonasi. Ini sudah integrasi sistem kependudukan, maka jika mereka menginput, tidak bisa mendekatkan jarak karena pada saat input nomor NIK, ini akan menelusuri jalur yang sesuai dengan data resmi menurut kependudukan.(OL-5)
Beragam beasiswa ini dirancang untuk memberikan kesempatan kepada calon mahasiswa berbakat dan berpotensi dari berbagai latar belakang.
Lokasi ini menjadikan liburan bersama keluarga lebih nyaman karena fasilitas yang lengkap
Setiap hari Sabtu dan Minggu, jalan ini ditutup untuk kendaraan bermotor, menjadikannya zona pejalan kaki yang nyaman dan aman
Chef Setyo Widharto (Theo) akan memandu tamu untuk menemukan keunikan dari setiap hidangan Indonesia.
MERCURE Bandung Nexa Supratman bersama Alux Wedding Organizer mempersembahkan Bride Market Wedding Expo 2024 pada tanggal 27-28 Juli 2024.
Di delapan kecamatan tersebut belum ditentukan jalur evakuasi.
Lebih dari setengah jumlah anggota dewan tidak menghadiri rapat yang membahas soal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang P2APBD
Pekerja PJLP ini selalu didatangi 'tante' yang menawarkan langsung pinjaman uang. para PJLP ini bisa langsung berhutang tanpa syarat hingga Rp20 juta,
KOMISI E DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Pendidikan (Disdik) agar bisa mengangkat seluruh guru honorer menjadi guru Kontrak Kerja Individu (KKI).
Pemerintah Provinsi Jakarta kembali membuka wacana penerapan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP).
DPRD Jakarta bakal memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) untuk diminta klarifikasi terkait pemutusan kontrak terhadap ratusan guru honorer di Jakarta dengan sistem cleansing.
KETUA Komisi II DPRD Lembata, Petus Bala Wukak menyatakan menolak turut serta dalam rombongan studi banding pengelolaan geothermal di Kamojang, Jawa Barat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved