Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

HMI Malang Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Kekerasan Seksual terhadap Santriwati 

Faustinus Nua
10/3/2022 21:06
HMI Malang Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Kekerasan Seksual terhadap Santriwati 
HMI Malang melakukan aksi menuntut oenuntasan kasus kekerasan seksual di depan kampus Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur(Dok. Pribadi)

AKTIVIS  Himpunan Mahasiswa Islam di Malang, Jawa Timur, meminta Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur untuk segera menuntaskan kasus kekerasan seksual terhadap santriwati. Kasus itu diduga dilakukan oleh seorang anak kyai terkenal di Jombang, Jawa Timur pada akhir 2019 lalu dan hingga kini belum menemui titik terang. 

“Kami HMI Cabang Malang dengan ini mendukung penuh langkah cepat dari pihak Polda Jatim untuk segera melakukan penangkapan terhadap pelaku untuk diproses dan dimintai pertanggung jawabannya secara hukum,” kata Ketua Bidang Hukum dan HAM, HMI Malang Herman Al Walid dalam keterangan resminya, Kamis (10/3). 

Tuntutan HMI Malang tersebut juga bertepatan dengan momentum peringatan International Women Day pada 8 Maret 2022. Sejumlah aktivis dari organisasi mahasiswa di Kota Malang ikut menyoroti tindak kekerasan atau pencabulan oleh tersangka dengan inisial MSA terhadap lima korban di salah satu pondok pesantren di Jombang. 

Herman menegaskan, HMI Cabang Malang mengecam keras tindak kekerasan seksual, baik secara verbal maupun non-verbal terhadap perempuan. Khusus dugaan pencabulan yang dialami beberapa santriwati di Jombang, dia menilai tindakan tersebut telah melecehkan norma dan harkat martabat seorang perempuan. 

“Melalui peringatan hari International Womens Day, kami HMI Cabang Malang berharap dan mendesak kepada pihak Kepolisian Polda Jatim melalui Ditreskrimum untuk segera menuntaskan kasus pencabulan tersebut, demi kepastian dan keadilan untuk para korban yang telah dilecehkan,” ujar Herman. 

Baca juga : Setiap Desa di Jawa Barat Ditargetkan Miliki 1 Stasiun TV

Demi memastikan penuntasan kasus tersebut, Herman menuturkan, HMI Malang akan tetap mengawal kasus tersebut sampai pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku. 

Sebelumnya, terduga pelaku MSA dilaporkan oleh salah satu korban dengan inisial NA ke pihak kepolisian pada 29 Oktober 2019. Kemudian, pada 12 November 2019, Polres Jombang mengeluarkan surat perintah dimulainya penyelidikan. 

Selanjutnya, di Januari 2020, Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut. Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Wisnu Andiko Trunoyudo, alasan kasus itu dilimpahkan dari Polres Jombang ke Polda Jatim karena adanya dampak sosial, kewilayahan dan aspek teknis lainnya. 

“Dalam kasus ini, kebetulan korbannya di bawah umur jadi penanganannya juga harus berhati-hati. Namun, bukan berarti Polres Jombang tidak mampu, tapi di Polda Jatim lebih lengkap,” kata dia.(OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya