Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
POLRI membongkar ladang ganja seluas 6,28 hektare di pedalaman Desa Lhokdrien, Dusun Uteu, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, Minggu (27/2). Total 62.800 batang pohon ganja dimusnahkan.
"Benar ditemukan (lahan pohon ganja). Kami (Polda Aceh) membantu upaya pengungkapan kepada Tim Satgas Siger Polda," kata Direktur Narkoba Polda Aceh Kombes Ruddi Setiawan dalam keterangan tertulis, Senin (28/2).
Ruddi mengatakan pengungkapan dilakukan Satgas Siger Polda Lampung bersama Direktorat Narkoba Polda Aceh, Polres Lhokseumawe, Ditjen Bea Cukai, Satbrimob Detasemen B Lhokseumawe serta Kodim 0103 Aceh Utara. Total 62.800 batang pohon ganja yang ditemukan itu diperkirakan seberat 40,3 ton.
Baca juga: Polda Sumut Musnahkan Dua Hektare Ladang Ganja di Pegunungan Tor Mangompang
Puluhan ribu barang pohon ganja itu ditemukan di tiga lokasi berbeda dengan jarak yang jauh. Di lahan pertama ditemukan ladang ganja seluas 1,78 hektare dengan total 17.800 batang, ketinggian rata-rata di atas 200 cm dengan berat total 17,8 ton.
Di lahan kedua, ditemukan lahan ganja seluas 3 hektare dengan total 30 ribu batang, ketinggian di bawah 200 cm, dengan berat total 15 ton.
Sementara itu, di lahan ketiga, yang seluas 1,5 hektare, ditemukan 15 ribu batang ganja, ketinggian batang rata-rata di bawah 200 cm dengan berat 7,5 ton.
"Seluruh barang bukti ganja dilakukan pemusnahan di tempat kejadian perkara (TKP) oleh tim," ujar Ruddi.
Penemuan dan pemusnahan ganja itu dihadiri pejabat kepolisian terkait. Yakni Direktur Narkoba Polda Lampung Kombes Aris Supriono, Direktur Narkoba Polda Aceh Kombes Ruddi Setiawan, dan Direktur Reskrimum Polda Lampung Kombes Reynold E.P Hutagalung. (OL-1)
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng), menangkap Ibu Rumah Tangga (IRT) karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu di Pelabuhan Taipa, Kota Palu.
POLISI menangkap pria bernama Angga Darmawan alias Bonge (40), yang berulang kali mencuri helm di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Makassar, Sulawesi Selatan, memperberat vonis terdakwa gembong narkoba Wempi Wijaya menjadi 20 tahun penjara
Berdasarkan pemeriksaan terhadap kelima terduga menilepan, lanjut Artanto, jumlah barang bukti narkoba jenis sabu yang ditilep seberat 250,4 gram dari hasil beberapa kali penangkapan
Layanan rehabilitasi medis dan layanan kesehatan mental di LBI telah bekerja sama dengan Rumah Sakit Soeharto Heerdjan.
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) terus menjaga dan melindungi umat agar terhindar dari bahaya narkoba dan judi online.
20 finalis peserta Grand Final Photography Competition yang digelar Aneuk Muda Aceh Unggul HebatĀ
Aneuk Muda Aceh Unggul Hebat (AMANAH) memamerkan produk-produk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)
Instruktur parfum bersertifikat Internasional, William Sicher Wijaya menjelaskan single note terdiri dari beberapa family yang biasa dijadikan bahan dasar dalam pembuatan parfum
RAUT wajah rasa kekecewaan bercampur murung sulit disembunyikan oleh ribuan petani bawang merah di kawasan Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh.
Pelaku usaha properti di Provinsi Aceh mendesak agar perbankan konvensional diizinkan kembali beroperasi di wilayah tersebut.
Puncak malam AYTM 2024, para juri menetapkan Ibnu Nusyi asal Aceh Besar untuk kategori laki-laki. Sedangkan, kategori perempuan diraih Syafira Mustaqilla asal Langsa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved