Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
TIGA tersangka kasus korupsi pembangunan Jeti Apung dan kolam renang bersama fasilitas lain di Pulau Siput Awalolong, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengembalikan uang sebesar Rp384.190.000. Uang yang dikembalikan berasal dari keuntungan yang diperoleh para tersangka dari proyek tersebut.
Kasi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim mengatakan pengembalian pertama dilakukan oleh tersangka Abraham Yehezkiel Tsazaro pada 2021 sebesar Rp174 juta. Di proyek ini, Abraham menjabat kuasa direktur PT Bahana Krida Nusantara sebagai kontraktor pelaksana.
Pada Rabu (2/2), dua tersangka lain mengembalikan kerugian negara, yakni Silvester Samun sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) mengembalikan Rp17 juta dan Middo Arianto Boro yang menjabat sebagai konsultan perencana, konsultan pengawas, serta membantu pelaksanaan proyek mengembalikan uang sebesar Rp219 juta.
"Penitipan ini dilaksanakan setelah penyampaian di depan persidangan pada 28 Januari 2022 bahwa akan menitipkan uang dari keuntungan yang didapatkan kedua terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi ini," ujarnya. Dengan demikian, total uang yang dikembalikan mencapai Rp384.190.000.
Baca juga: Januari 2022 Kalimantan Selatan Dilanda 11 Kali Banjir
Sebelumnya, jaksa juga menyita uang sebesar Rp25,7 juta bersama satu bidang tanah seluas 120 meter persegi. Namun, dana sebesar itu belum menutup kerugian keuangan negara kasus korupsi tersebut yang mencapai Rp1.446.891.718,27. Proyek ini dibangun pada 2018 dan 2019 senilai Rp6,892 miliar. (OL-14)
Saat ini, terpantau pelayanan solar subsidi di Kabupaten Sikka berjalan normal tidak mengalami kendala maupun antrian yang mengular.
Berangkat dari permasalahan tersebut, Binus School Simprug bersama Happy Hearts Indonesia bekerja sama membangun pendidikan sejak kanak-kanak di NTT melalui kelompok Bersama Untuk Bangsa.
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak meresmikan pengoperasian 2.664 titik air atau sumur bor di seluruh Indonesia, termasuk 389 titik air di NTT.
KEBAKARAN hebat terjadi di kompleks pertokoan Kota Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Selasa 30 Juli 2024 sekitar pukul 07:30 Wita.
Pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) di Poco Leok, Flores, NTT, bakal berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi setempat.
SEBANYAK 60 sesepuh Lamaholot menemui mantan Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen (Purn) Johni Asadoma untuk memberikan dukungan maju di Pilgub NTT.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved