Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Tegal, Jawa Tengah, diminta segera melakukan pembaruan (updating) Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Kementerian Sosial (Kemensos) sendiri hanya memberikan tenggat hingga Nopember 2021.
Permintaan tersebut disampaikan anggota Komisi IX DPR, dewi Aryani, usai Sosialisasi Penguatan Pendataan Keluarga dan Kelompok Sasaran Bangga Kencana di Balai Desa Sidaharja, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal, Rabu (6/10). "Saya minta agar Pemkab Tegal segera melakukan updating DTKS," tegasnya.
Dewi merinci, di Kabupaten Tegal saat ini Universal Health Coverage/UHC (sistem penjaminan kesehatan) baru 40% untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang bersumber dari APBN. Kemudian, saat ini di Kemensos ada kuota tambahan sekitar 9,5 juta.
"Ini kesempatan bagi semua daerah untuk melakukan verifikasi data yang belum masuk. Atau kemudian yang selama 2 tahun ini terdampak pandemi Covid-19, bisa menjadi data baru untuk dimasukkan ke dalam usulan yang akan disampaikan kepada Kemensos," terangnya.
Anggota DPR dari Daerah Pemilihan (Dapil) IX Jawa Tengah ini, mengaku siap mengawal sekaligus membantu Pemkab Tegal hingga ke tingkat bawah, yakni Kepala Desa/Kades dan aparaturnya untuk bersinergi melakukan verifikasi dan validasi ulang. "Supaya pemutakhiran data bisa lebih akurat, lebih tepat sasaran dan cepat," ucapnya.
Ia menjelaskan, sesuai dengan surat dari Kemensos, hanya diberikan waktu sekitar dua bulan. Surat dikeluarkan pada 15 September 2021, sehingga akhir November harus sudah bisa masuk.
"Pembaruan data ini menjadi tanggung jawab bersama, tidak hanya satu ormas saja. Kepala Desa menggerakkan semua ormas yang ada, seperti Karang Taruna, Fatayat dan ormas-ormas lainnya," jelasnya.
Dengan demikian, lanjut Dewi, data yang diperoleh bisa lebih cepat dan akurat. "Mereka (para Kades) sudah mengetahui mana yang tepat untuk menerima bantuan, karena setiap hari berhubungan dengan warganya," ungkap Dewi.
Menurut anggota Komisi IX DPR RI ini, pembarauan data ini perlu melibatkan Kepala Desa. Mereka juga harus lebih pro aktif, memanggil perangkat desa duduk bersama dengan RT dan RW. Karena dalam dua tahun ini, pasti ada yang meninggal, pindah dan sakit. "Termasuk pihak-pihak yang terdampak pandemi Covid-19," paparnya. (OL-15)
Menjelang malam intensitas hujan semakin meningkat hingga mengakibatkan sejumlah daerah mulai tergenang termasuk di antaranya jalur Pantura Semarang-Demak.
Pemprov Jateng mengintensifkan vaksinasi hewan ternak melalui program Healing untuk mengantisipasi wabah PMK jelang Idul Adha dan menjaga stok hewan kurban.
Dalam hitungan menit, suasana yang semula tenang berubah menjadi kepanikan, ketika atap rumah dan genting beterbangan kemudian jatuh ke tanah.
Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Kabupaten Kendal.
Ia mengatakan kondisi tersebut berpotensi memicu bencana hidrometeorologi, seperti banjir dan tanah longsor, terutama di wilayah perbukitan dan daerah dengan sistem drainase kurang baik.
Pemprov Jawa Tengah masih mengkaji penerapan PKB dan BBNKB kendaraan listrik menyusul terbitnya Permendagri No 11 Tahun 2026. Simak penjelasannya.
Kementerian Sosial menjalankan tiga fokus layanan utama, yaitu perlindungan dan jaminan sosial, rehabilitasi sosial, serta pemberdayaan sosial.
Kolaborasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mendorong kemandirian ekonomi masyarakat miskin.
KEMENTERIAN Sosial memastikan pemulangan sekaligus penanganan lanjutan terhadap seorang WNI lanjut usia asal Tanjung Balai, Sumatra Utara, yang sebelumnya terlantar di Taiwan.
Cek status bansos PKH, BPNT, dan PIP April-Juni 2026. Cari tahu cara mendaftar, syarat, serta jadwal pencairan bantuan sosial di sini!
Adanya keselarasan momentum antara rencana pengalihan pengelolaan TMPNU dan agenda legislasi yang sedang disusun lembaganya.
Menurutnya, perilaku tidak disiplin mencederai semangat kerja tim dan menciptakan ketidakadilan di lingkungan kerja.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved