Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MAJELIS Majelis hakim Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur yang diketuai Totok Yanuarto menjatuhkan vonis penjara 25 hari bagi terdakwa kasus penganiayaan yakni Imron Baihaqi yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Jember. Hukuman itu dijatuhkan dalam sidang putusan yang digelar secara daring, Senin (16/7).
Sidang yang digelar secara virtual itu diikuti oleh terdakwa didampingi oleh penasehat hukumnya dan jaksa penuntut umum dari Kantor Kejaksaan Negeri Jember.
"Majelis hakim telah membacakan vonis terdakwa anggota DPRD Jember yang dinilai telah terbukti dan bersalah dengan menjatuhkan putusan 25 hari kurungan badan," kata Humas PN Jember Slamet Budiono saat dikonfirmasi.
Imron yang merupakan politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jember itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sesuai dengan dakwaan pasal 351 ayat 1 KUHP. Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jember yang menuntut satu bulan penjara dan bayar perkara sebesar Rp5 ribu karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan.
"Majelis hakim menjatuhkan putusan lebih ringan dari tuntutan JPU karena perkara tersebut sudah melalui jalan damai, bahkan korban meminta terdakwa dibebaskan dari hukuman," tuturnya.
Penasihat hukum terdakwa Imron Baihaqi, Nur Wakib mengatakan putusan hakim kepada kliennya yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan merupakan putusan majelis hakim yang sudah adil. "Klien saya divonis 25 hari penjara dan dalam persidangan mengakui apa yangg telah diperbuatnya adalah salah, sehingga sudah meminta maaf, baik kepada korban maupun masyarakat," katanya.
Kasus penganiayaan ini terjadi pada 31 Januari 2021 pada pukul 19.45 WIB, di dekat pintu masuk Pos Satpam Cluster Gardenia Perumahan Bernady Land, Kelurahan Slawu, Kecamatan Patrang. Dalam peristiwa tersebut, korban, Dodik Wahyu Rianto, dua kali dipukul Imron. (Ant/OL-15)
Lebih dari setengah jumlah anggota dewan tidak menghadiri rapat yang membahas soal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang P2APBD
Pekerja PJLP ini selalu didatangi 'tante' yang menawarkan langsung pinjaman uang. para PJLP ini bisa langsung berhutang tanpa syarat hingga Rp20 juta,
KOMISI E DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Pendidikan (Disdik) agar bisa mengangkat seluruh guru honorer menjadi guru Kontrak Kerja Individu (KKI).
Pemerintah Provinsi Jakarta kembali membuka wacana penerapan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP).
DPRD Jakarta bakal memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) untuk diminta klarifikasi terkait pemutusan kontrak terhadap ratusan guru honorer di Jakarta dengan sistem cleansing.
KETUA Komisi II DPRD Lembata, Petus Bala Wukak menyatakan menolak turut serta dalam rombongan studi banding pengelolaan geothermal di Kamojang, Jawa Barat.
KELUARGA korban dan sejumlah saksi kasus penganiayaan balita yang diduga dilakukan oleh influencer parenting Meita Irianty.
Sejumlah dokter spesialis telah melakukan operasi terhadap bayi tersebut untuk mengevakuasi pendarahan yang ada di otaknya.
Balita berinisial MWF yang menjadi korban penganiayaan di pengasuhnya di Cilincing sudah siuman setelah dilakukan tindakan operasi d Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
Meita terancam hukuman 5 tahun penjara
Dinas Pendidikan Kota Depok menyebut izin tempat penitipan anak atau daycare Wensen School Indonesia hanya sebagai penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
MI, pemilik sebuah daycare bernama WSI, telah dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan dugaan melakukan kekerasan terhadap balita berusia 2 tahun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved