Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DUA juru parkir nakal, Anton Soeharwendy dan Sabar Susilo divonis hukuman masing-masing pidana denda sebesar Rp500 ribu dan diwajibkan membayar biaya perkara Rp2 ribu di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Rabu (19/5).
Apabila denda Rp 500 ribu tidak dibayarkan ke kas daerah, kedua Jukir yang disidang secara terpisah (split) ini akan menjalani pidana kurungan penjara selama 3 hari.
Sebelum disidang, kedua Jukir tersebut ditangkap oleh Satgas Anti Pungli (Pungutan liar) pada (17/5). Keduanya memungut uang parkir tanpa surat izin di area bonbin/ Gembira loka Zoo. Keduanya juga menarik tarif parkir di atas biaya yang telah ditentukan yaitu Rp5.000 untuk sepeda motor, sedangkan mobil Rp25.000.
Hakim tunggal dalam persidangan tersebut, Wiyanto memutus perkara terhadap dua terdakwa ini karena secara sah dan terbukti melanggar ketentuan yakni Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 2 tahun 2019 tentang perparkiran.
Wiyanto menilai, tarif parkir yang ditetapkan oleh kedua terdakwa terlalu tinggi, tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Wiyanto mengingatkan, jika kedua terdakwa mengulangi lagi perbuatannya, mereka bisa diancam dengan pidana kasus pemerasan. Bahkan, hakim tidak segan menjatuhkan pidana kurungan selama 7 hari.
Dari keterangan di persidangan, Anton Soeharwendy mengelola tempat parkir Sri Rejeki, sedangkan Sabar Suliso menjadi juru parkir Mitra. Mereka berdalih, tidak tahu-menahu soal izin perparkiran. Keduanya membela diri, mereka tetap menerima uang dari pemilik motor ataupun mobil walau tidak sesuai dengan tarif parkir yang tertulis di karcis.
baca juga:Yogyakarta
Anggota Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta,Baharuddin Kamba berharap, ada efek jera bagi pelaku jukir yang mematok tarif parkir di atas ketentuan.
"Forpi Kota Yogyakarta berharap adanya pemaksimalan hukuman denda bagi jukir yang kembali melakukan perbuatan yang sama," kata dia.
Ia juga meninta, Dinas Perhubungan bersama Satpol PP Kota Yogyakarta rutin menggelar operasi terhadap jukir nakal tanpa tebang pilih. "Jangan menunggu viral di media sosial, baru ada tindakan," tutup dia. (N-1)
Kegiatan yang bakalan digelar adalah Seminar Nasional Kebangsaan dengan menghadirkan berbagai narasumber dan pemecahan rekor MURI.
Pelatih Timnas U-20, Nova Arianto, menjelaskan bahwa rangkaian persiapan ini sengaja dimulai lebih awal untuk menyelaraskan dengan jadwal pengundian grup.
Pihak korban menyampaikan tiga kebutuhan utama, yakni penegakan hukum yang transparan, pendampingan menyeluruh, serta jaminan pembiayaan bagi anak-anak korban.
KASUS dugaan kekerasan terhadap anak di daycare Little Aresha di Kota Yogyakarta Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini menyampaikan, ini adalah pengaduan yang kelima daycare bermasalah
Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez mendesak polisi mengusut tuntas dugaan kekerasan terhadap 103 anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta.
GUBERNUR DI Yogyakarta (DIY), Sri Sultan HB X, menyesalkan terjadinya tindak kekerasan anak yang terjadi di daycare Little Aresha.
Potensi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp100 juta per hari kembali menjadi sorotan.
Tata kelola parkir di DKI Jakarta kembali disorot. Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta menemukan praktik parkir tanpa izin di kawasan Blok M Square.
Satgas Parkir Palu menjaring 17 jukir liar di 15 titik kota. Dishub Palu berikan pembinaan dan tawarkan peluang menjadi petugas parkir resmi.
Digitalisasi sistem pembayaran akan mempermudah pihak berwenang dalam membedakan titik parkir resmi dan ilegal.
Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk menggunakan fasilitas parkir resmi yang telah disediakan guna mendukung kelancaran arus lalu lintas dan kenyamanan bersama di ruang publik.
Para pedagang yang melanggar juga akan dikenakan sanksi hukum guna memberikan efek jera.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved