Akhirnya! Parkir Ilegal Blok M Square Disegel, DPRD: Biang Kebocoran PAD

Mohamad Farhan Zhuhri
29/4/2026 11:41
Akhirnya! Parkir Ilegal Blok M Square Disegel, DPRD: Biang Kebocoran PAD
Parkir liar Blok M Square(Antara)

Tata kelola parkir di DKI Jakarta kembali disorot. Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta menemukan praktik parkir tanpa izin di kawasan Blok M Square. Lokasi tersebut dipastikan bakal disegel dalam waktu dekat.

Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI, Jupiter menegaskan operator parkir di lokasi tersebut telah beroperasi tanpa izin sejak 2023. Kondisi ini dinilai sebagai pelanggaran serius yang tidak bisa dibiarkan.

“Kami akan lakukan penyegelan pekan depan,” ujar Jupiter melalui keterangannya, Rabu (29/4). 

Ia menekankan seluruh operator parkir di Jakarta wajib mengantongi izin resmi. Tanpa legalitas, kegiatan tersebut harus dihentikan.

“Tidak berizin, harus ditindak,” tegasnya.

Tak hanya soal perizinan, Pansus juga menemukan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang belum dibayarkan selama lima tahun. Padahal, dari sisi bisnis, lokasi tersebut tergolong gemuk dengan pendapatan parkir yang disebut menembus lebih dari Rp100 juta per hari.

“Ada tunggakan PBB yang wajib diselesaikan. Ini tidak bisa ditoleransi,” kata Politikus Nasdem itu.

Temuan ini, menurut dia, menjadi cermin lemahnya tata kelola parkir di Jakarta. Sistem pengawasan dinilai belum berjalan optimal, terutama karena integrasi digital yang belum menyeluruh. Akibatnya, potensi kebocoran pendapatan daerah terbuka lebar. Karena itu, DPRD mendorong evaluasi total terhadap pengelolaan parkir, baik di badan jalan (on street) maupun di luar badan jalan (off street). Pembenahan sistem, termasuk digitalisasi, dinilai mendesak untuk menutup celah penyimpangan.

“Kalau sistemnya transparan dan terintegrasi, pengawasan kuat, potensi PAD bisa maksimal,” tandas Jupiter. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya