Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
JARINGAN Masyarakat Antikorupsi (Jangkar) Nusa Tenggara Timur (NTT) mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi karena dinilai sangat melemahkan lembaga tersebut. MK dijadwalkan akan membacakan putusan uji formil dan uji materil Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang KPK pada Selasa, 4
Mei 2021.
"Kami yang tergabung di dalam Jaringan Masyarakat Antikorupsi NTT mendesak MK untuk menerima dan mengabulkan seluruh gugatan judicial review Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019, baik materiil maupun formil, serta menyatakan tidak berlaku dan mencabut UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 tersebut sekaligus menyatakan Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002 berlaku kembali," seperti dikutip dari pernyataan sikap Jangkar NTT seusai diskusi selama tiga hari di Kupang, Jumat (30/4) hingga Minggu (1/5).
Jangkar NTT merupakan gabungan dari sejumlah organisasi yang terus menggaungkan upaya-upaya pencegahan korupsi, yakni Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakyat (PIAR), Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (Araksi), Lembaga Advokasi Anti Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil (Lakmas) Cendana Wangi, dan Pusat Anti Korupsi Undana (PaKU).
Selain itu, ada juga Koalisi Rakyat Bersatu Flores Timur (KRBF), Saya Perempuan Antikorupsi (SPAK) NTT, Lembaga Bantuan Hukum-Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH-APIK) NTT, Aliansi Jurnalis Independen (AJI)) Kota Kupang, Lembaga Pemberdayaan dan Advokasi Masyarakat (LPAM) Manggarai Barat, dan Komunitas Wartawan Peduli Pembangunan (Kowappem) dan zonalinenews.com. Diskusi juga dihadiri Indonesia Corruption Watch (ICW).
Ketua Lembaga Pemberdayaan dan Advokasi Masyarakat (LPAM) Manggarai Barat, Bernadus Barat Daya menyebutkan KPK adalah anak kandung reformasi, yang dihadirkan dengan darah dan air mata rakyat untuk memberantas korupsi dan memberdayakan institusi penegak hukum lainnya (Kepolisian dan kejaksaan), yang dalam konteks NTT sangat tidak serius dalam menangani kasus korupsi.
"Karena itu, dalam konteks NTT, kami sangat prihatin terhadap pelemahan KPK, karena kami menaruh harapan yang sangat besar terhadap pemberantasan korupsi di NTT," kata mantan aktivis 1998 tersebut.
baca juga: UU KPK
Maraknya kasus korupsi di NTT dan diiringi juga oleh banyaknya korupsi yang mangkrak dalam proses hukum, baik di lembaga kepolisian maupun kejaksaan antara lain kasus dugaan korupsi benih bawang merah dengan kerugian negara sekitar Rp4,9 miliar yang tak kunjung P-21. Padahal Polda NTT telah menetapkan dan menahan sembilan orang tersangka. Setelah dua tahun proses hukum kasus ini hanya sampai pada tahap P-21.
"Kami juga sangat mengharapkan pengungkapan kasus pengadaan benih bawang merah di Kabupaten Malaka senilai Rp10,8 miliar tersebut oleh KPK," tandasnya. (OL-3)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut keinginan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke Undang-Undang lama dinilai tidak lebih dari gimik politik.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menanggapi sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang setuju ingin kembalikan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) versi lama.
Jokowi diminta jangan sekadar mencari muka menyetujui pengembalian Undang-Undang No.19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK Lama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved