Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Covid-19 Melanda, Banyak Masyarakat Menabung Emas

Kristiadi
01/2/2021 21:40
Covid-19 Melanda, Banyak Masyarakat Menabung Emas
Ilustrasi koin emas Dinar(ANTARA/AGUS BEBENG)

 

SEKRETARIS Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tasikmalaya, KH Aminudin Bustom mengatakan, di saat pandemi covid-19 melanda banyak masyarakat yang berupaya menabung demi membeli logam mulia hingga emas yang memiliki nilai jual. Namun bagi umat Islam salah satunya harta yang wajib dizakati.

"Umat Islam yang memiliki harta minimal sama dengan besaran nishab serta memenuhi haul maka wajib hukumnya untuk membayar zakat maal atau harta. Karena, zakat termasuk dalam salah satu dari rukun Islam di dalam Al-Quran sudah jelas," katanya, Minggu (31/1). 

Transaksi penjualan yang dilakukanya dengan menggunakan dinar memang merupakan bagian dari sejarah. Penjualan maupun pembeli biasanya selama ini dilakukan oleh beberapa negara terutama negara yang sudah hidup mandiri.

Penjualan maupun pembelian yang selama ini menggunakan dinar di tengah pandemi Covid-19 bisa dikatakan sejarah. Jual beli (komoditas) berbahan emas bagi beberapa negara maju memang mereka sudah mulai meliriknya kembali. 

"Harga tukar nilai rupiah ke dolar sudah stabil dan jika dolar mengalami kenaikan dipastikan harga emas juga naik," paparnya. 

Namun, ia menegaskan penjualan memakai dinar atau uang kartal selama itu digunakan untuk membeli berbagai kebutuhan tidak bisa dibenarkan karena tak sesuai hukum agama. 

"Adanya penularan dinar di pasar muamalah menjadi bahan analisis dan itu sudah melanggar peraturan pemerintah," ujarnya.

Baca juga: Negara Harus Tegas terhadap Transaksi Jual Beli dengan Dinar

Menurutnya, Bank Indonesia (BI) menegaskan rupiah sebagai alat pembayaran yang sudah sah di Indonesia. Sementara ia menilai masyarakat mempertimbangkan menabung atau mengumpulkan dinar yang berbahan emas karena perekonomian tengah terpuruk.

"Penjualan yang mengunakan dinar atau alat ukur memakai uang kartal atau pasar muamalah belum ditemukan di Tasikmalaya," katanya. 

Namun ia mengakui, yang banyak ditemukan saat ini ialah orang sudah mulai menabung berupa emas.

"Uang yang sah dalam penjualan bagi hukum agama yakni yang ditetapkan Bank Indonesia tetapi untuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus berupaya turun melakukan pengawasan," paparnya. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya