Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPALA Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, Silvester Tewe (ST) dan Romualdus Pera (RP), kuasa Direktur PT.Brand Mandiri Jaya Santosa ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngada.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek APBD II, pekerjaan peningkatan jalan Dorarapu-Dhoki Matawae di Kecamatan Golewa Barat, Kabupaten Ngada, tahun anggaran 2018.
Pihak Kejaksaan Negeri setempat mendapati proyek jalan dengan nilai kontrak Rp3 miliar lebih yang dikerjakan oleh PT Brand Mandiri Jaya Santosa, diduga dikorupsi hingga Rp600 juta yang melibatkan ST.
Kepala Kejaksaaan Negeri (Kajari) Kabupaten Ngada, Ade Indrawan, kepada mediaindonesia.com, Rabu (5/8) mengatakan, dua tersangka itu telah ditahan sejak Senin (3/8/2020) lalu. Di Rutan Kelas II B kota Bajawa, ibu kota Kabupaten Ngada.
"Kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Bajawa. Sebelumnya, kedua tersangka terlebih dahulu menjalani protokol Kesehatan Covid-19, yakni dengan melakukan Rapid Test. Hasilnya, kedua tersangka Non Reaktif," ujarnya.
Ade Irawan membeberkan, berdasarkan hasil perhitungan dari BPKP dan hasil temuan tim penyidik, kedua orang tersangka tersebut telah melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar kurang lebih Rp390 juta. Namun, kerugian Negara berpotensi bertambah. Berdasarkan perhitungan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ngada, kerugian Negara mencapai Rp600 juta.
Kajari Ade menambahkan, pihaknya akan mengumumkan tambahan tersangka baru sekaligus dibarengi dengan penahanan dalam waktu kurang dari satu bulan. Dikatakan, penahanan para tersangka baru selama satu bulan dimaksudkan agar bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang bersamaan dengan Tersangka 1 dan Tersangka 2. (OL-13)
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Saat ini, terpantau pelayanan solar subsidi di Kabupaten Sikka berjalan normal tidak mengalami kendala maupun antrian yang mengular.
Berangkat dari permasalahan tersebut, Binus School Simprug bersama Happy Hearts Indonesia bekerja sama membangun pendidikan sejak kanak-kanak di NTT melalui kelompok Bersama Untuk Bangsa.
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak meresmikan pengoperasian 2.664 titik air atau sumur bor di seluruh Indonesia, termasuk 389 titik air di NTT.
KEBAKARAN hebat terjadi di kompleks pertokoan Kota Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Selasa 30 Juli 2024 sekitar pukul 07:30 Wita.
Pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) di Poco Leok, Flores, NTT, bakal berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi setempat.
SEBANYAK 60 sesepuh Lamaholot menemui mantan Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen (Purn) Johni Asadoma untuk memberikan dukungan maju di Pilgub NTT.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved