Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Narkotik Nasional Kabupaten (BNNK) Temanggung, Jawa Tengah mengungkap peredaran narkoba jenis sabu yang dikendalikan dari rumah tahanan (rutan).
Kasus itu melibatkan seorang tersangka perempuan berinisial DU yang berprofesi sebagai penjahit pakaian di Perumahan Prapak, Kecamatan Kranggan, Temanggung.
Kasie Pemberantasan BNNK Temanggung Komisaris Trasmaka, mengungkapkan awalnya BNNK menerima laporan dari warga terkait transaksi narkotika.
Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Kemudian pada akhir September, BNNK menggrebek rumah DU di Perumahan Prapak, RT/RW 02/06, Kecamatan Kranggan.
"Dari penggrebekan itu didapat barang bukti sabu sisa pakai seberat 0,775 gram," ujar Transmaka, di Kantor BNNK Temanggung, kemarin. Terhadap tersangka DU dilakukan tes urine dan hasilnya positif menggunakan sabu.
Selain itu, BNNK juga mendapati barang bukti berupa satu telepon seluler merek Xiaomi yang dipakai DU untuk berkomunikasi dengan kurir dan penjual sabu. Dari pengakuan DU, lanjut Transmaka, sabu tersebut didapat dari kekasihnya berinisial P yang saat ini masih mendekam di rutan lantaran terlibat kasus peredaran narkoba.
DU dan P merupakan warga Temanggung. Mereka saling kenal sejak Agustus. Sebelum ditangkap awal Oktober 2018, P kerap bertandang ke rumah DU dan meninggalkan alat hisap sabu di sana.
Setelah P ditahan, DU dan P berkomunikasi lewat telepon. Dari komunikasi intens tersebut, P lalu berjanji akan mengirimkan sabu untuk DU yang dia sebut sebagai jamu untuk memperkuat daya tahan tubuh.
Barang terlarang itu dikirim melalui seseorang bernama SB alias GT. DU yang sejatinya juga merupakan ibu rumah tangga mengikuti arahan P.
Dia menerima dan menggunakan sabu sesuai arahan P saat berkomunikasi melalui telepon. Penyidik kemudian menjerat DU dengan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun ancaman hukuman untuk Pasal 112 ayat 1 ialahpenjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Selama Januari hingga Oktober 2019, BNNK Temanggung baru menangani tiga kasus dengan jumlah tersangka tiga orang. (TS/N-3)
Komunitas menyadari sepenuhnya bahwa lingkungan sosial memiliki peran yang penting dalam mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Mantan anggota Polri Robig Zaenudin dipindahkan ke Nusakambangan karena diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Semarang.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan di 14 tempat kejadian perkara (TKP) pada lima kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.
Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Ammar Zoni berupa pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Bareskrim Polri mengungkap perputaran dana Rp124 miliar dalam kasus TPPU jaringan narkoba ‘The Doctor’ dengan ribuan transaksi.
Laporan pengemudi ojol mengungkap peredaran narkoba dalam vape. Polisi menangkap tersangka dan menyita barang bukti.
Menjelang malam intensitas hujan semakin meningkat hingga mengakibatkan sejumlah daerah mulai tergenang termasuk di antaranya jalur Pantura Semarang-Demak.
Pemprov Jateng mengintensifkan vaksinasi hewan ternak melalui program Healing untuk mengantisipasi wabah PMK jelang Idul Adha dan menjaga stok hewan kurban.
Dalam hitungan menit, suasana yang semula tenang berubah menjadi kepanikan, ketika atap rumah dan genting beterbangan kemudian jatuh ke tanah.
Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Kabupaten Kendal.
Ia mengatakan kondisi tersebut berpotensi memicu bencana hidrometeorologi, seperti banjir dan tanah longsor, terutama di wilayah perbukitan dan daerah dengan sistem drainase kurang baik.
Pemprov Jawa Tengah masih mengkaji penerapan PKB dan BBNKB kendaraan listrik menyusul terbitnya Permendagri No 11 Tahun 2026. Simak penjelasannya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved