Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ANGGOTA Komisi VII DPR RI Ahmad M Ali menilai bahwa rencana pengelolaan dengan metode pengembangan daur ulang sampah menjadi energi listrik yang merupakan salah satu dari pilot project Energi Baru Terbarukan (EBTKE), belum berjalan maksimal di beberapa daerah di Tanah Air.
Menurutnya, pengembangan tata kelola sampah untuk tujuan pengayaan energi baru terbarukan, memang sejauh ini hasilnya tidak begitu menggembirakan, baik karena soal hambatan regulasi maupun teknis lapangan.
Pernyataan Ahmad berkaitan dengan pernyataan Presiden Joko Widodo yang menagih persoalan sampah yang terjadi di pelbagai daerah, serta pengelolaan sampah menjadi energi pembangkit listrik. Jokowi pernah menagih sekaligus mengevaluasi progres penanganan sampah untuk energi listrik dalam rapat terbatas dengan topik 'Perkembangan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa)' di Istana Presiden, Selasa 16 Juli 2019.
Berkaitan dengan itu, lanjut Ahmad, Komisi VII dan pemerintah lewat Kementerian Lingkungan Hidup memiliki komitmen yang kuat terhadap pengembangan EBTKE.
"Dari sisi rencana dan fasilitasi anggaran tidak terdapat masalah serius," terang Ahmad kepada Media Indonesia di Palu, Selasa (30/7). Masalah mendasar, menurut Ketua Fraksi NasDem di DPR-RI itu, sebetulnya terletak pada dua hal.
Pertama, tidak semua provinsi maupun kabupaten/kota menurunkan EBTKE, PLTSa menjadi skala prioritas rencana umum energi daerah. Bahkan ada daerah yang tidak memiliki sama sekali rencana umum energi daerah.
Kedua, lanjut Ahmad, berkaitan dengan koordinasi rasio kecukupan elektrifikasi setiap daerah dan ketiga, berkaitan dengan power purchase agreement dengan PLN, sebagai hilir pengelolaan listrik. Sebagian besar, sebut dia, pemerintah daerah belum detail menurunkan rencana energi baru terbarukan sebagai terobosan pembangunan daerah.
"Pemerintah daerah umumnya belum memiliki skenario semacam itu, katakanlah penanganan sampah berbasis energi listrik atau PLTSa sebagai bagian dari terobosan pembangunan daerah," ungkapnya.
Di sisi lain terdapat tantangan yang di hadapi seperti, urai dia, berkaitan dengan bahan baku dan ketersediaan investasi di sektor tersebut.
"PLTSa itu kan standar tekhnis yang umum butuh antara 700-1500 ton sampah per hari, sementara di beberapa kota, memiliki kapasitas sampah relatif sedikit, misalnya Palu yang hanya sekitar 115 ton per hari," tandas Ahmad.
Kementerian Lingkungan Hidup, menempatkan sistem penanganan sampah, dengan metode daur ulang sampah pada pembuangan akhir, menjadi salah satu penilaian penting, untuk menentukan daerah berhal atau tidak meraih adipura. (Opn/OL-10)
Alangkah baiknya jika pengaturan pembelian BBM subsidi juga dilaksanakan segera sehingga volume BBM subsidi bisa berkurang dan masyarakat dari kalangan mampu akan membeli BBM nonsubsidi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Said Abdullah yang mengusulkan Revisi UU MD3
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) sudah disiapkan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang.
DPR mengingatkan pemerintah agar menepati janji bonus kepada pemain dan pelatih Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-19 usai meraih juara pada Piala AFF U19 2024.
Pimpinan TNI semestinya menjadi garda terdepan dalam menekankan profesionalitas militer serta memberi demarkasi agar militer fokus dengan fungsi pertahanan.
TEPI jalan Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) tak terlepas dari persoalan sampah. Kondisi sampah ini terus jadi sorotan. Sebab warga masih saja membuang sampah sembarangan di tepi jalan.
Wirausaha kecil dan menengah terus didukung untuk mengembangkan bisnis mereka secara berkelanjutan yaitu dengan turut mengurangi kemiskinan dan polusi plastik di Indonesia.
Korea Utara baru saja meluncurkan sekitar 500 balon berisi kertas bekas dan plastik, termasuk beberapa yang jatuh di kompleks kantor kepresidenan Korea Selatan.
Komitmen dalam pengurangan sampah merupakan langkah penting dalam menangani permasalahan sampah, dan sinergi dalam pelaksanaannya sangat diperlukan.
Hal Itu diketahui setelah IWP melakukan studi yang didanai oleh Food and Agriculture Organization (FAO) atau organisasi khusus bentukan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) di tahun 2021.
Sampah rumah tangga itu diletakkan di bahu jalan hingga menggunung. Bau busuk sampah langsung menyeruak di sekitar lokasi tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved