Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PASANGAN suami istri asal Timor Leste ditangkap karena menyelundupkan 4.874 pil ekstasi melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pasangan suami istri itu masih diperiksa intensif di Polres Belu yakni JSP, 34, dan AS, 31.
"Pemeriksaan di narkoba yang dibawa dua pelaku adalah jenis ekstasi berjumlah lima kemasan," kata Kapolda NTT Irjen Raja Erizman saat dihubungi Media Indonesia, Kamis (30/5).
Ribuan pil ekstasi tersebut dikemas dalam lima plastik berwarna hitam kemudian dimasukan ke dalam mesin printer.
Lima kemasan itu yakni kemasaan satu berisi 972 pil warna hijau, kemasan kedua berisi 988 pil warna biru, kemasan ketiga berisi 969 pil warna hijau, kemasan keempat berisi 977 pil warna hijau, dan kemasan kelima berisi 968 pil warna cokelat.
"Kedua pelaku masuk ke Indonesia tujuan Kota Kupang," tambah Irjen Raja Erizman.
Baca juga: 50 Kg Sabu Selundupan Disamarkan The Hijau
Menurutnya, penangkapan berlangsung di terminal kedatangan PLBN pada Rabu (29/5) sekitar pukul 11.57 Wita oleh petugas Bea dan Cukai setempat.
"Keduanya diamankan karena saat pemeriksaan bawang bawaan, mesin printer tidak lolos pemeriksaan x-ray sehingga dos tersebut dibuka dan diperiksa petugas Bea Cukai Motaain," ujarnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, selanjutnya pada pukul 14.00 Wita, JSP dan AS dijemput oleh Kasat Narkoba Polres Belu untuk diperiksa.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Jules Abraham Abast mengatakan pil yang sebelumnya diduga narkoba tersebut diuji di laboratorium untuk menentukan jenis narkoba yang diselundupkan tersebut.
"Untuk memastikan jenisnya harus uji lab, apakah mengandung amphentamin atau ganja," tambahnya. (A-4)
Komunitas menyadari sepenuhnya bahwa lingkungan sosial memiliki peran yang penting dalam mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Mantan anggota Polri Robig Zaenudin dipindahkan ke Nusakambangan karena diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Semarang.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan di 14 tempat kejadian perkara (TKP) pada lima kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.
Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Ammar Zoni berupa pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Bareskrim Polri mengungkap perputaran dana Rp124 miliar dalam kasus TPPU jaringan narkoba ‘The Doctor’ dengan ribuan transaksi.
Laporan pengemudi ojol mengungkap peredaran narkoba dalam vape. Polisi menangkap tersangka dan menyita barang bukti.
BNPP mendorong para mahasiswa untuk memanfaatkan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) sebagai laboratorium belajar lapangan di perbatasan
Myscha, siswi SD di Manggarai Timur, NTT, kirim surat ke Presiden Prabowo. Ia curhat soal Makan Bergizi Gratis, takut keracunan, hingga kondisi sekolah rusak.
Dua wisatawan asal Spanyol di evakuasi medis dari perairan Pulau Padar, karena mengalami lemas, pusing, dan muntah.
WARGA Desa Kiritana, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), terpaksa menggotong peti jenazah menyeberangi sungai yang dalam dan berarus deras.
Johni Asadoma menegaskan program rumah layak huni harus menyasar masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
BNI memberdayakan ratusan perempuan penganyam di Pulau Solor melalui program berkelanjutan. Fokus pada peningkatan ekonomi, kualitas produk, hingga penanganan stunting di NTT.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved