Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SUSANTY Artha Gilberthe meminta kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto agar penanganan perkara terhadap dirinya dapat berjalan objektif, berkepastian hukum, dan berkeadilan bagi semua pihak.
Susanty merupakan korban dugaan penganiayaan dan pelecehan seksual. Namun ia justru dilaporkan melakukan penganiayaan oleh mertuanya, Hartono. Laporan teregister dengan Nomor LP/B/1423/XI/2023/SPKT/Polsek Cengkareng/Polres Metro Jakarta Barat, pada 3 November 2023. Kemudian, pada 10 Januari 2024, Susanty ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Barat.
Kasus tersebut kini ditangani Unit IV Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP.
Baca juga : Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Finalis Miss Universe Indonesia
"Bahwa pada faktanya klien kami merupakan korban penganiayaan dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh mertua laki-lakinya (Hartono). Hal ini berdasarkan rekaman CCTV dan pemeriksaan laboratorium forensik di Ruko Boulevard Blok C3 Nomor 8-9, Cengkareng, Jakarta Barat atau tempat kejadian perkara," ujar Arianto Hulu, kuasa hukum Susanty, melalui keterangannya, Sabtu (20/4).
"Di mana Hartono dengan niat memukul, mencekik leher, menyentuh area sensitif, dan meludahi wajah klien kami," tambah Arianto.
Ia menuturkan, mertua Susanty memiliki niat buruk terhadap kliennya dengan melaporkan ke Polsek Cengkareng, satu hari setelah peristiwa tersebut terjadi (2 November 2023).
Baca juga : Polda Metro Siap Umumkan Tersangka Pelecehan saat Body Checking Miss Universe Indonesia 2023
"Justru pelaku yang memiliki niat buruk terhadap klien kami, dengan memberikan bukti rekaman CCTV yang yang diduga tidak utuh kepada kepolisian yang seolah-olah menuduh klien kami melakukan penganiayaan terhadap mertua laki-lakinya tanpa sebab yang jelas," kata dia.
Padahal, imbuh Arianto, kalau diperhatikan secara utuh rekaman kamera tersebut justru akan nampak jelas bahwa pelaku memprovokasi Susanty. "Dan tindakan klien kami semata-mata sebagai bentuk pertahanan diri demi menjaga kehormatannya."
Arianto membeberkan, selama laporan tersebut ditangani oleh penyidik Jatanras Polres Metro Jakarta Barat, penanganan perkara cenderung tendensius dan tidak objektif sehingga kliennya tidak mendapatkan kepastian hukum dan keadilan.
Baca juga : Polisi Naikkan Status Pacar Mario dalam Kasus Penganiayaan
Ia juga berharap Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya yang saat ini menangani perkara tersebut dapat meninjau ulang penetapan tersangka atas nama Susanty Artha Gilberthe yang dikeluarkan Polres Metro Jakarta Barat.
"Karena klien kami merupakan seorang ibu yang sedang membela dirinya dari perbuatan pelaku yang seorang laki-laki. Penyidik harus dapat melihat hubungan kausalitas dari tindakan klien kami terhadap pelaku, yang mana merupakan bentuk pertahanan diri," ujarnya.
Saat ini, imbuh Arianto, laporan kliennya yang teregister dengan nomor LP/B/1017/XI/2023/SPKT/Polres Metro Jakbar/PMJ, yang ditangani Unit IV Renakta Polda Metro Jaya sudah dalam tingkat penyidikan.
"Kami menilai dengan bukti-bukti yang telah diperoleh penyidik, itu sudah beralasan hukum yang cukup bagi penyidik untuk menetapkan Hartono sebagai tersangka dan menahannya," tandasnya. (J-2)
Psikolog Phoebe Ramadina mengingatkan bahwa rasa tidak nyaman adalah indikator utama pelecehan seksual, meski dibungkus candaan atau pujian di media sosial.
Psikolog klinis Phoebe Ramadina menegaskan rasa tidak nyaman adalah indikator utama pelecehan seksual, baik verbal maupun daring. Simak cara menghadapinya.
PERKULIAHAN di Universitas Indonesia (UI) berjalan normal setelah 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) terduga pelecehan seksual secara verbal dinonaktifkan.
Psikolog Kasandra Putranto ingatkan bahaya normalisasi pelecehan seksual verbal seperti catcalling dan candaan seks yang berdampak buruk bagi korban.
DIREKTORAT Perlindungan Perempuan dan Anak Polda Jabar akan melakukan penyelidikan terkait dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oknum guru besar Universitas Padjajaran Bandung.
Universitas Indonesia (UI) harus memberikan sanksi tegas terhadap mahasiswa yang diduga terlibat dalam percakapan bermuatan pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum (FH).
Polisi ungkap kasus pembunuhan IRT di Hotel Sorake Batu Bara. Pelaku pria 61 tahun nekat mencekik korban karena emosi ajakan kencan ditolak.
Polda Kepri menjatuhkan sanksi PTDH terhadap empat personel berinisial AS, AP, GSP, dan MA atas kasus penganiayaan maut terhadap Bripda NS.
Seorang pria di Purwakarta tewas dianiaya sekelompok preman saat menggelar hajatan anaknya. Korban dipukul bambu karena menolak pungli. Cek kronologinya!
Pesta pernikahan di Purwakarta berubah jadi tragedi. Tuan rumah meninggal dunia usai diduga dianiaya sekelompok preman, polisi buru pelaku.
Polda Babel menetapkan 3 tersangka penganiayaan wartawan TV One dan media online. Pelaku terancam 7 tahun penjara atas pengeroyokan dan intimidasi jurnalis.
MINTA, seorang lelaki paruh baya warga Bayabang RT 001/006 Desa Talaga Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, meninggal dunia gara-gara labu siam.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved