Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ORGANDA atau Organisasi Angkutan Darat, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), menyatakan terdapat 2.850 kendaraan angkutan umum perkotaan (angkot) di Kota Depok yang selama 10 tahun tidak membayar pajak kendaraan bermotor. Nilai pajaknya diperkirakan mencapai sebesar Rp1,7 miliar.
Kepala Organda Kota Depok, Mohammad Hasym, mengatakan 2.850 armada angkutan umum perkotaan alias angkot yang tidak membayar pajak selama 10 tahun ini masih tetap beroperasi, Mereka tetap mengangkut menurunkan penumpang di halte-halte atau pinggir jalan yang ada di Kota Depok.
Menurut Hasym, seharusnya ribuan angkot ini tidak diizinkan beroperasi dan mengangkut menurunkan penumpang oleh Dinas Perhubungan Kota Depok.
Baca juga : Kenaikan Pajak BBM Tak Tepat untuk Kerek Pendapatan Daerah
”Dalam aturan tidak boleh lagi melakukan kegiatan karena ilegal. Tetapi Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok seakan melakukan pembiaran,” kata Hasym, Minggu (21/1)
Menyoal hal ini, jelas Hasyim dirinya telah memaparkan dalam rapat secara langsung dengan Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Depok supaya bersikap dan melakukan razia. Namun, belum ada langkah konkret atas hal tersebut.
Ia mencatat pajak satu armada (angkot) yang wajib dibayarkan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bernominal Rp600 ribu per tahun.
Baca juga : Jelang Natal TPU di Depok Ramai Peziarah
“Sedangkan di Kota Depok ada 2.850 angkot yang tidak membayar pajak. Ini artinya negara telah dirugikan sebesar Rp1.7 miliar atau tepatnya Rp1.171 miliar selama 10 tahun,” terang Hasyim.
Hasym melanjutkan jumlah armada angkutan umum perkotaan yang tercatat dalam registrasi Organda ada mencapai 3.000-an lebih dan melayani 28 trayek.
“Dari total ini hanya 150 angkot yang membayarkan pajak kepada Bapenda. Dan hanya 150 ini yang melakukan registrasi dan identifikasi serta membayar pajak kendaraan bermotor atau yang memiliki izin trayek dan buku kir,” papar Hasyim.
Baca juga : 3.000 Angkot di Depok Mati Suri Imbas Kehilangan Penumpang
Karenanya data kendaraan tersebut perlu dihapus dari sistem samsat. Setelah dihapus kendaraan tersebut akan jadi bodong alias tak lagi tercatat di sistem samsat.
“Penghapusan data kendaraan tersebut dikarenakan tidak menyelesaikan pembayaran pajak setelah lima tahun masa aktif STNK ditambah lima tahun berturut turut tak bayar pajak,” ucap Hasym dengan tegas.
Menurutnya, seluruh data kendaraan yang akan segera dihapus tersebut, mulai Tahun 2014 hingga tahun 2024. Dasar penghapusan data kendaraan karena faktor masa STNK sudah habis ditambah lima tahun tak melakukan proses registrasi.
Baca juga : Rugikan Negara Rp3 Miliar, DuaTersangka Pengemplang Pajak di Depok Diringkus
“Penghapusan data kendaraan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tepatnya pada pasal 74,” terang Hasyim.
Ia mengajak seluruh pemilik kendaraan bermotor yang belum menyelesaikan kewajiban pajak dan registrasi kendaraan segera melakukan proses penyelesaian di Kantor Samsat Kota Depok dan Kantor Dishub Kota Depok.
Saat dimintai tanggapannya, Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Depok Aan Syurahman belum menjawab hingga berita ini diturunkan.
(Z-9)
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Nilai rapor dimanipulasi pihak sekolah agar masuk ke delapan sekolah menengah atas (SMA) negeri di Depok
Dinas Pendidikan Kota Depok menyebut izin tempat penitipan anak atau daycare Wensen School Indonesia hanya sebagai penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
MI, pemilik sebuah daycare bernama WSI, telah dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan dugaan melakukan kekerasan terhadap balita berusia 2 tahun.
Nama Meita Irianti mendadak menjadi perbincangan hangat di kalangan netizen setelah muncul dugaan bahwa ia melakukan penganiayaan
KPAI meminta UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) Depok segera memberikan pendampingan psikologis kepada anak.
PT Pupuk Indonesia (Persero) tercatat sebagai 20 Perusahaan Pembayar Pajak Terbesar Tahun 2023 oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan dengan bakal hadirnya family office atau kantor keluarga, pemerintah akan mengundang hakim internasional
MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terkait perkembangan sistem perpajakan coretax system,
Rencana penerapanPajak Pertambahan Nilai (PPN) pada dana Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) dirasa memberatkan masyarakat
WALI Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 30 Juli 2024. Dia meminta jadwal pemeriksaannya ditunda
DATA terbaru dari Kementerian Keuangan mencatat realisasi pungutan pajak dari kegiatan usaha ekonomi digital hingga Juni 2024 mencapai Rp25,88 triliun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved