Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SAMPAH di tempat pembuangan sampah di Kota Depok, Jawa Barat meluber. Sampah-sampah yang meluber tersebut antara lain terlihat di Tempat Penampungan Sementara (TPS) Pasar Cisalak, Pasar Tugu, Pasar Agung, Pasar Kemiri Muka, Pasar Sukatani, Pasar Musi, Pasar Sawangan Baru. TPS SD, SMP, SMA dan SMK yang merupakan tempat para siswa menuntut ilmu.
Selain TPS, sampah juga meluber di beberapa titik jalan protokol, jalan provinsi, jalan kota, dan kampung-kampung bahkan di pekarangan rumah-rumah penduduk.
Sampah yang menumpuk di seluruh TPS dan jalan-jalan ini sudah mulai membusuk dan ber-ulat. Kondisi ini membuat pemandangan tak sedap bahkan menjadi sumber penyakit bagi masyarakat dan pengguna jalan. Salah satunya adalah TPS yang ada di Pasar Cisalak, Jalan Raya Bogor, Kecamatan Cimanggis pada Rabu, 19 Juli 2023 siang.
Baca juga: Indonesia Jadi Importir Sampah Plastik Terbesar Ke-7 Sedunia. Kok Bisa?
Terlihat sampah di kawasan tersebut meluber ke luar dari areal TPS ke jalan dan lingkungan pasar. Baunya menyengat sampai ke dalam pasar yang merupakan tempat para pedagang berjualan. Penyebab sampah meluber adalah liburnya petugas kebersihan dan overload-nya sampah di TPA Cipayung.
Hal ini membuat terjadi penimbunan di seluruh TPS, bahu jalan di Kota Depok. Kondisi sampah yang meluber ini mengakibatkan truk pengangkut sampah di kawasan TPA Cipayung mengular. Antrean tersebut terjadi sampai ke pintu masuk kawasan TPA. Dimana sampah menggunung hingga tinggi 36 meter.
Baca juga: Panitia PPDB 34 SMPN Depok Sebut 6.800 Siswa Titipan DPRD
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok Muhammad Ridwan mengatakan sampah yang menumpuk dimana-mana tersebut karena daya tampung TPA Cipayung yang tak lagi memadai.
"Kami tak bisa melakukan sesuatu kalau sampah TPA Kota Depok tidak dipindahkan ke TPPAS Lulut Nambo, Bogor atau TPA Bantar Gebang, Kota Bekasi. Selama belum ada jalan keluar, hal itu dipastikan akan membuat kondisi di TPA Cipayung akan tetap seperti saat ini dengan antrean panjang. Sampah Kota Depok ini pun bahkan melebihi dari kondisi sekarang. TPS dan bahu jalan akan terus tertimbun karena TPA darurat sampah, " katanya, Rabu (19/7).
Ridwan menambahkan, kendati pihaknya memiliki alat berat yang cukup, namun tidak bisa mengurai sampah secara maksimal. Dengan kondisi tersebut, Ridwan berharap Pemerintah Kota Depok bisa mencarikan solusi.
" Apalagi sampai saat ini TPA sering longsor, khawatir rumah-rumah warga sekitaran TPA tertimbun, " ucapnya.
Keterangan diperoleh di Pasar Cisalak, Pasar Tugu, Pasar Agung, Pasar Kemiri Muka, ada sejumlah preman yang memanfaatkan kesempatan ini untuk ladang bisnis. Setiap warga yang hendak membuang sampah ke TPS pasar tersebut dikenakan Rp5000-Rp10.000 per kantong plastik. Jika warga tersebut tidak memberi uang disuruh membuang sampah ke bahu jalan. (KG/Z-7)
TPA Samosir dibangun di lahan seluas 10 Ha sudah mencapai 100 persen dengan pagu senilai Rp29 M lebih.
Pemerintah juga memberikan insentif berupa penghargaan publikasi untuk kinerja yang baik dalam pengelolaan sampah plastik.
WARGA Denpasar, Bali, mulai gencar menjalankan konsep Teba Modern untuk pengelolaan sampah organik. Teba Modern dikenalkan pada masyarakat Denpasar oleh komunitas Malu Dong,
Bank sampah menghadapi sejumlah tantangan. Antara lain, kurangnya kurangnya pembeli tetap bahan daur ulang serta keterbatasan kapasitas pengelolaan sampah dan keterampilan bisnis.
Kerja kolaboratif ini akan dilakukan antara Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang dengan Fakultas Ilmu Terapan Telkom University.
Dia melihat upaya warga mengelola sampah organik dan anorganik menjadi barang bermanfaat.
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Nilai rapor dimanipulasi pihak sekolah agar masuk ke delapan sekolah menengah atas (SMA) negeri di Depok
Dinas Pendidikan Kota Depok menyebut izin tempat penitipan anak atau daycare Wensen School Indonesia hanya sebagai penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
MI, pemilik sebuah daycare bernama WSI, telah dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan dugaan melakukan kekerasan terhadap balita berusia 2 tahun.
Nama Meita Irianti mendadak menjadi perbincangan hangat di kalangan netizen setelah muncul dugaan bahwa ia melakukan penganiayaan
KPAI meminta UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) Depok segera memberikan pendampingan psikologis kepada anak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved