Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI B DPRD DKI Jakarta menolak usulan pengajuan dana untuk pembangunan fasilitas pengelolaan sampah terpadu antara (FPSTA) atau intermediete treatment facility (ITF) di tiga lokasi, yang sebelumnya diajukan dalam Rancangan APBD 2023.
Usulan dana pembangunan ITF di barat, timur dan selatan wilayah Jakarta, sebelumnya tercantum dalam permintaan dana Penyertaan Modal Daerah (PMD) yang diajukan oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
Baca juga: Anies Ingin Fasilitas RDF di Bantargebang Jadi Percontohan
"Beberapa kegiatan yang di-drop ini perlu dipertimbangkan kembali fisibilitasnya, termasuk ITF. Cuman satu lokasi yang disetujui, Sunter. Yang lain di-drop. Pertimbangannya ITF Sunter (sudah) memenuhi," jelas Ketua Komisi B DPRD DKI Ismail, Selasa (29/11).
Menurut Ismail, ada tiga kriteria usulan PMD yang dapat disetujui dalam rapat pembahasan anggaran. "Kriteria pertama kecukupan administrasi, lalu kedua kecukupan dokumen dan ketiga fisibilitas untuk diserap di tahun berjalan 2023. Dari pertimbangan itu, akhirnya yang tiga lokasi di-drop," imbuhnya.
Baca juga: Tempat Tinggal Bakal Dieksekusi, Warga Gunung Sahari Mengadu ke Pj Gubernur DKI
Untuk pembangunan ITF Sunter, DPRD menyetujui kucuran dana PMD sebesar Rp577 miliar. ITF Sunter resmi dimulai pembangunannya pada 2018, namun mandek karena kesulitan mencari investor. Konstruksi proyek yang digadang menjadi pengganti Bantargebang, hingga kini belum berjalan.
Meski pendanaan awal melalui APBD, Ismail tetap berharap agar proyek yang memakan biaya Rp4 triliun tidak sepenuhnya ditanggung oleh APBD DKI Jakarta.
"Ya tetap (Jakpro) harus mencari investor. Tetap harus ada kerja sama dengan swasta nantinya," tutur Ismail.(OL-11)
TPA Samosir dibangun di lahan seluas 10 Ha sudah mencapai 100 persen dengan pagu senilai Rp29 M lebih.
Pemerintah juga memberikan insentif berupa penghargaan publikasi untuk kinerja yang baik dalam pengelolaan sampah plastik.
WARGA Denpasar, Bali, mulai gencar menjalankan konsep Teba Modern untuk pengelolaan sampah organik. Teba Modern dikenalkan pada masyarakat Denpasar oleh komunitas Malu Dong,
Bank sampah menghadapi sejumlah tantangan. Antara lain, kurangnya kurangnya pembeli tetap bahan daur ulang serta keterbatasan kapasitas pengelolaan sampah dan keterampilan bisnis.
Kerja kolaboratif ini akan dilakukan antara Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang dengan Fakultas Ilmu Terapan Telkom University.
Dia melihat upaya warga mengelola sampah organik dan anorganik menjadi barang bermanfaat.
FRAKSI Partai NasDem membeberkan sebanyak 8447 aspirasi masyarakat belum ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta diminta menyediakan fasilitas pembakaran sampah rendah emisi sebagai pengelolaan sampah ramah lingkungan di lima wilayah kota Jakarta.
PENJABAT (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono berencana mengangkat seluruh guru honorer menjadi tenaga pengajar berstatus Kontrak Kerja Individu (KKI).
SEBAGAI wujud dukungan terhadap program Pemprov DKI Jakarta, Bank DKI kembali melakukan distribusi Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ)
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diduga membiarkan adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme yang dilakukan kepala sekolah dalam merekrut guru honorer.
DIREKTUR Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Welfizon Yuza menjelaskan sebanyak 1,3 juta orang per hari menggunakan layanan TJ untuk beraktivitas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved