Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BEA Cukai Soekarno-Hatta bekerja sama dengan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 1,2 kilogram kokain dari Brazil dengan modus swallow (ditelan). Upaya penyelundupan ini dilakukan oleh seorang wanita warga negara asing (WNA) melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Selasa, (11/10).
Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai R. Syarif Hidayat menjelaskan, tersangka adalah seorang WNI berpaspor Peru berinisal EAM (39) yang merupakan penumpang pesawat dengan rute Sao Paolo (Brazil)-Dubai-Jakarta.
Menjelaskan kronologi penangkapan, Syarif mengungkapkan, penindakan dilakukan berdasarkan informasi dari Bea Cukai Soekarno-Hatta. Setelah dilakukan pengawasan terhadap penumpang, Tim segera melakukan pemeriksaan mendalam terhadap target, meliputi pemeriksaan barang bawaan dan fisik.
“Dari hasil pemeriksaan fisik badan, diketahui terdapat kandungan kokain dalam urin tersangka, sehingga petugas melanjutkan pemeriksaan dengan rontgen di bagian perut, hasilnya diketahui terdapat benda asing menyerupai kapsul yang diduga berisi narkotikam" katanya.
Selanjutnya dengan bantuan medis dan pengawasan anggota, tersangka berhasil mengeluarkan kapsul tersebut yang diduga berisi narkotika jenis kokain.
Baca juga : Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 70 Kilogram Narkoba di Riau dan Aceh
“Setelah dua hari, berhasil dikeluarkan sebanyak 116 kapsul foil aluminium dari tubuh tersangka dengan berat bruto setiap kapsul 10-12 gram dan total berat bruto mencapai 1,196 gram (1,2 kilogram). Tim selanjutnya melakukan uji awal terhadap isi kapsul tersebut dan mendapatkan hasil positif kokain,” terang Syarif.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku terpaksa melakukan tindakan tersebut demi keselamatan keluarganya dari ancaman jaringan narkoba di Brazil dan Peru. Dalam kasus ini, tersangka mengaku dipaksa oleh seorang warga negara Brazil yang dikenalnya dengan nama “Koko” untuk menyelundupkan kokain ke Indonesia, khususnya wilayah Jakarta dan Bali.
Hingga saat ini, Tim masih melakukan pengembangan perkara untuk dapat mengungkap jaringan di balik kasus ini.
Syarif menegaskan, dari 1,196 gram narkotika jenis kokain yang berhasil disita, jika diasumsikan 1 gramnya dikonsumsi oleh 10 orang, maka pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan sekitar 11.960 jiwa, dan menghemat keuangan negara dalam rangka rehabilitasi mencapai Rp10.671.310.000,00.
“Selanjutnya Kami ucapkan terima kasih kepada Ditresnarkoba Polda Metro Jaya atas sinergi dan kerja sama dalam penindakan ini. Sebagai community protector, Bea Cukai siap berkomitmen penuh dalam mencegah masuknya narkotika dan barang-barang terlarang lainnya ke wilayah Indonesia,” pungkasnya. (RO/OL-7)
JCLEC, yang merupakan lembaga pelatihan internasional terkenal yang dipimpin bersama oleh AFP dan Polri, telah menjadi bagian integral dalam menjaga kedua negara.
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Turnamen bola basket Kapolri Cup 2024 terselenggara dengan sukses. PT Bank Negara Indonesia (BNI) selaku sponsor mengapresiasi Polri yang telah menginisiasi ajang kompetisi tersebut.
MUTASI yang dilakukan pada TNI dan Polri jelang penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dinilai memiliki potensi kerawanan pada penyalahgunaan wewenang.
PALANG Merah Indonesia (PMI) Klaten, Jawa Tengah, menyelenggarakan donor darah di Pendapa Kabupaten Klaten, Selasa (30/7). Donor darah ini diikuti ratusan orang dari berbagai kalangan.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani dituntut konsisten dalam mengungkap soal sosok berinisial T. Sosok itu disebut-sebut seagai pengendali judi online di Tanah Air yang kebal terhadap hukum.
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng), menangkap Ibu Rumah Tangga (IRT) karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu di Pelabuhan Taipa, Kota Palu.
POLISI menangkap pria bernama Angga Darmawan alias Bonge (40), yang berulang kali mencuri helm di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Makassar, Sulawesi Selatan, memperberat vonis terdakwa gembong narkoba Wempi Wijaya menjadi 20 tahun penjara
Berdasarkan pemeriksaan terhadap kelima terduga menilepan, lanjut Artanto, jumlah barang bukti narkoba jenis sabu yang ditilep seberat 250,4 gram dari hasil beberapa kali penangkapan
Layanan rehabilitasi medis dan layanan kesehatan mental di LBI telah bekerja sama dengan Rumah Sakit Soeharto Heerdjan.
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) terus menjaga dan melindungi umat agar terhindar dari bahaya narkoba dan judi online.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved