Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Kota Depok melimpahkan berkas korupsi mantan Ketua Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Barat.
"Berkas tersangka itu sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jawa Barat di Bandung selanjutnya tunggu disidang," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Depok Mochtar Arifin, di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Depok, Selasa (26/7).
Berkas tersangka yang dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor tersebut adalah atas nama Titik Nurhayati. Ia diduga korupsi anggaran untuk debat publik pilkada saat menjabat sebagai Ketua KPU Kota Depok tahun 2015 sebesar Rp800 juta dari total Rp2 miliar.
"Titik menggelapkan anggaran debat publik di pilkada Kota Depok Rp800 juta dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat, " ungkapnya.
Mochtar yang didampingi Kepala Sub Seksi Penyidikan Kejari Kota Depok Adhiwisata Tappangan, menjelaskan pejabat KPU Kota Depok yang ditetapkan tersangka korupsi dua orang. " Tersangka dua orang, penetapan Titik sebagai tersangka sudah lama," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam perkara tindak pidana korupsi debat di Pilkada Kota Depok itu, tim penyidik Kejari Kota Depok telah menetapkan seorang tersangka yaitu pejabat pembuat komitmen (PPK) KPU Depok, Fajri Asrigita Fadillah.
Fajri sendiri telah divonis Pengadilan Tipikor 1 tahun 6 bulan penjara. Fajri dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tiindak pidana korupsi.
Mochtar menuturkan, sebelumnya mantan Ketua KPU Depok yang kini menjabat Komisioner KPU Jawa Barat sudah dilakukan pemeriksaan atas kasus tersebut dan pengembangan oleh pihaknya.
"Pasal yang dipersangkakan untuk Titik Nurhayati Pasal 2 Jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tiindak pidana korupsi," pungkas Mochtar (OL-13)
Baca Juga: HMI Sumedang Ingatkan Elit Politik Jangan Monopoli Praktik Demokrasi
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Nilai rapor dimanipulasi pihak sekolah agar masuk ke delapan sekolah menengah atas (SMA) negeri di Depok
Dinas Pendidikan Kota Depok menyebut izin tempat penitipan anak atau daycare Wensen School Indonesia hanya sebagai penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
MI, pemilik sebuah daycare bernama WSI, telah dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan dugaan melakukan kekerasan terhadap balita berusia 2 tahun.
Nama Meita Irianti mendadak menjadi perbincangan hangat di kalangan netizen setelah muncul dugaan bahwa ia melakukan penganiayaan
KPAI meminta UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) Depok segera memberikan pendampingan psikologis kepada anak.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved