Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPALA Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo membatalkan rencana pemisahan tempat duduk antara wanita dan pria di dalam transportasi umum mobil angkot di Jakarta.
"Dengan mempertimbangkan kondisi yang ada di dalam masyarakat, terhadap wacana pemisahan penumpang laki-laki dan perempuan di dalam angkot saat ini belum dapat dilaksanakan," ujarnya melalui keterangan tertulis yang dibagikan ke Media, Rabu (13/7).
Baca juga: Aktivis: Wacana Pemisahan Kursi Angkot Belum Cukup, Harus ada Kebijakan Pendukung
Menurutnya perlu melakukan mitigasi serta upaya-upaya atau regulasi yang lebih komprehensif guna meminimalisir atau bahkan meniadakan tindak pelecehan seksual yang kerap terjadi di angkot dan transportasi publik.
Oleh karenanya, untuk menangani kekerasan atau pelecehan perempuan dan anak, Pemerintah DKI Jakarta telah membentuk POS Sahabat Perempuan dan Anak (POS SAPA) di Moda Transportasi.
Kendati saat ini fasilitas POS SAPA baru terdapat di 23 halte Transjakarta, 13 stasiun MRT dan 6 stasiun LRT, pihaknya akan berencana meluaskan pos tersebut hingga ke angkot.
"Direncanakan ke depan POS SAPA akan terus ditambahkan termasuk menjangkau layanan Angkot," ujarnya.
Untuk pramudi angkot yang tergabung dalam program Jaklingko, Syafrin mengatakan sudah melakukan pendidikan dan pelatihan yang didalamnya memuat kurikulum layanan prima.
"Termasuk penanganan/cara bertindak dalam menghadapi keadaan darurat melalui program Sertifikasi Pengemudi Angkutan Umum," ujar Syafrin.
Sebelumnya, Dishub DKI Jakarta dalam waktu dekat akan mengeluarkan petunjuk teknis pelaksanaan standar pelayanan minimum untuk layanan angkutan kota, tentang pemisahan penumpang laki-laki dan perempuan.
“Nantinya dalam petunjuk pelaksanaan akan mengarahkan seluruh operator mikrotrans maupun angkot untuk penumpang yang wanita diprioritaskan duduk di sisi sebelah kiri sementara yang pria akan diarahkan untuk duduk di sisi sebelah kanan,” ujar Kadishub Syafrin Liputo di Balaikota DKI Jakarta, Senin (11/7).
Ia melanjutkan, dengan pola yang akan diterapkan tersebut ia berharp bahwa sang sopir atau pramudi dengan mudah untuk mengawasi kursi penumpang yang ada di belakang.
“Jika terjadi pergerakan antar depan itu akan terpantau bahwa ini terjadi sesuatu yang bisa dicurigai oleh pramudi sehingga dia bisa berhenti dan melaporkan kepada jajaran atau petugas yang dekat dengan layanan rutenya,” ujarnya. (OL-6)
Menurut ICJR, praktiknya penyediaan layanan aborsi aman tidak terlaksana di lapangan dikarenakan tidak ada realisasi konkret dari pemangku kepentingan untuk menyediakan layanan.
Dua lembaga internal, yakni Satgas PPKS dan Komisi Penegak Disiplin UMS telah melakukan investigasi, dan menemukan pelanggaran etik atas dua oknum.
Koordinasi penanganan kekerasan seksual tak hanya bisa mengandalkan lembaga negara yudisial.
Putusan DKPP ke Hasyim Asy'ari beri pelajaran kepada pejabat publik agar tidak menyalah gunakan kewenangan
Berikan pendidikan seks sesuai dengan usianya untuk bisa menetapkan batasan pada orang lain.
SEORANG ayah tiri di Ciamis, Jawa Barat (Jabar), tega melakukan kekerasan seksual kepada balita yang baru berumur dua tahun.
Seorang pelajar menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah kandung dan paman tirinya di Lampung Tengah.
Seorang wanita yang berprofesi sebagai wartawan menjadi korban pelecehan ketika menaiki Commuter Line
DEPUTI Bidang Koordinasi Peningkatan Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK, Woro Srihastuti Sulistyaningrum menjelaskan kehadiran ayah dalam pengasuhan menjadi penting.
Regulasi yang akan mengatur pencegahan dan penanganan pelecehan dan kekerasan seksual diperguruan tinggi ini diharapkan inline dengan kebijakan pemantauan kualitas perguruan tinggi.
VIRAL di media sosial tentang kasus dugaan pelecehan seksual atau perlakuan tidak pada mahasiswi Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), yang dilakukan oleh seorang oknum dosen.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved