Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MELIHAT kondisi tempat pembuangan akhir (TPA) sampah Rawa Kucing, di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten sudah kritis, Pemda Kota Tangerang memprogramkan pembangunan
Pengolahan Sampah Energi Listrik (PSEL) di kawasan Industri Palm Semi, Kelurahan Gandasari, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang Banten.
Untuk merealisasikan hal itu, Pemkot Tangerang melibatkan investor. Mengingat biaya pembangunan PSEL cukup tinggi, yaitu mencapai Rp2,5 triliun lebih.
"Pada 9 Maret 2022 lalu, Pemkot Tangerang sudah melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama pembangunan dan pengoperasian PSEL dengan pihak ke tiga atau investor (PT Oligo Infra Swarna Nusantara)," kata Kepala Bidang Tata Lingkungan (Kabid TL) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Mohammad Dadang Basuki, Selasa (21/6).
Dalam kontrak kerja tersebut, lanjutnya, pembangunan PSEL memerlukan waktu yang cukup panjang, yaitu hingga tahun 2025. "Jadi pembangunan dan pengoperasian PSEL ini baru bisa dilaksanakan pada tahun 2025 nanti," tandas dia.
Saat ini, tambahnya, program itu masih dalam tahap proses perencanaan, baik desain maupun kepengurusan Izin-izinya.
Sambil menunggu pembangunan pengelolahan PSEL selesai, kata Dadang, pihak investor juga bertanggung jawab mengantisipasi ketinggian sampah di TPA Rawa Kucing yang saat ini mencapai 20 meter.
Baca juga: 5 Kegiatan Positif untuk Rayakan HUT ke-495 DKI Jakarta
Jangan sampai, tandas dia, sampah itu terus menjulang hingga melampai batas maksimal 42 meter, mengingat lokasi TPA Rawa kucing yang luasnya 3,5 hentar berdekatan dengan Bandar Soekarno Hatta.
"Karena TPA Rawa Kucing berdekatan dengan Bandara, maka batas ketinggian sampahnya hanya sekira 42 meter. Dan untuk mengantisipasinya bisa dilakukan dengan cara diratakan, kerena kondisi sampah ada yang tinggi dan ada pula yang masih rendah," papar Dadang.
Sedangkan kewajiban Pemkot Tangerang dalam kerjasama itu, kata dia, membayar Rp310 ribu/ton. Dan pembayaran itu mulai dilakukan setelah PSEL di Jatiuwung beroprasi dalam batas waktu 25 tahun.
Untuk pengoperasiannya, jelas Dadang, sampah-sampah yang tiap hari masuk ke TPA Rawa Kucing sebanyak 1500-2000 ton/hari, akan dipres atau diolah menjadi bahan baku yang menghasilkan energi listri di TPA Rawa Kucing.
Setelah menjadi gumpalan, katanya, dibawa dengan truk tertutup ke lokasi pengolahan PSEL di Jatiuwung yang luasnya mencapai 3,6 hentar untuk diproduksi menjadi aliran listrik yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.(OL-4)
Menurut Jumhur, tantangan lingkungan hidup di Indonesia cukup kompleks dan membutuhkan penanganan bertahap.
Banjir besar ini terjadi karena overflow air yang melampaui kapasitas kali setelah aliran air terhambat tumpukan sampah.
Pemerintah melangkah lebih jauh dalam mewujudkan program Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik.
Tempat Penampungan Sementara (TPS) di kawasan CitraRaya, Tangerang, tengah dipersiapkan untuk bertransformasi menjadi fasilitas pengelolaan sampah berbasis metode controlled landfill.
Volume sampah yang diangkut setiap harinya dari seluruh wilayah kecamatan mencapai puluhan ton
Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang mencatat produksi sampah di kota itu mencapai 700 ton per hari.
Ketua Pansus Pengelolaan Sampah DPRD DKI, Judistira Hermawan, menegaskan percepatan dilakukan agar solusi konkret segera diterapkan di lapangan.
Presiden menilai pendekatan teknologi sederhana yang digunakan mampu menghasilkan sistem yang efektif dan aplikatif.
Dalam konteks nasional, pemerintah menargetkan tingkat penanganan sampah mencapai 63,41 persen pada 2026.
Berbagai jenis material seperti banner, tekstil, plastik, hingga limbah organik ditampilkan dalam proses transformasinya menjadi produk fungsional.
Kini pengelolaan Bantargebang menghadapi sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
PERJUANGKAN solusi pengelolaan sampah Bali, Gubernur Wayan Koster meneken kerja sama pembangunan infrastruktur pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) bersama pemerintah pusat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved