Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
WAKIL Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Nova Harivan Paloh mendorong agar Pemprov DKI menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tentang gugatan warga korban banjir. Ia pun meminta agar Pemprov DKI tak usah melakukan banding atas putusan tersebut.
Sebabnya, putusan PTUN tidak terlalu berbeda jauh dengan program pengendalian banjir yang saat ini dilakukan seperti pengerukan dan normalisasi kali.
"Ya saran saya pasrah saja. Ikuti saja. Toh selama ini program Pemprov DKI juga tidak jauh berbeda seperti pengerukan untuk penambahan kapasitas kali. Normalisasi juga sedang berjalan di Kali Ciliwung," kata Nova saat dihubungi Media Indonesia, Kamis (17/2).
Namun, untuk tuntutan melakukan normalisasi di kali-kali lainnya, aggota Fraksi Partai NasDem itu mengatakan, hal itu membutuhkan proses yang cukup panjang. Ia mencontohkan, program normalisasi kali yang akan berjalan saat ini adalah di Kali Ciliwung dan Kali Jati Kramat serta Kali Sunter.
"Untuk normalisasi kali-kali lainnya di luar program seperti yang ada pada putusan PTUN, perlu koordinasi dengan pemerintah pusat dalam hal ini BBWSCC (Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane). Karena normalisasi Pemprov DKI kerja sama dengan BBWSCC dan ada APBN di situ. Masalahnya BBWSCC mau atau tidak memprogramkan," ujar Nova.
Baca juga : Polres Tangsel Gencarkan Akselerasi Vaksinasi Covid-19
Ia pun menilai gugatan warga serta putusan ini sebagai bentuk teguran untuk Pemprov DKI agar bekerja lebih ekstra dalam hal penanganan banjir.
"Ya bisa demikian. Karena tahun lalu saya meninjau wilayah Pela Mampang memang ekstrem banjir di situ. Memang harus ada pekerjaan yang ekstra untuk mengurangi banjir di situ," pungkasnya.
Sebelumnya, tujuh warga korban banjir Jakarta yang terjadi pada 19-21 Februari 2021 menggugat Pemprov DKI ke PTUN. Hasilnya, PTUN mengabulkan seluruh gugatan warga.
Pemprov DKI harus melakukan pengerukan hingga normalisasi kali. Tak hanya itu, PTUN juga mewajibkan Pemprov DKI melakukan ganti rugi sebesar Rp1 miliar. (OL-7)
In publishing and graphic design, Lorem ipsum is a placeholder text commonly used to demonstrate the visual form of a document or a typeface without relying on meaningful content. Lorem i
Sekitar 5.000 orang diselamatkan dari banjir yang melanda wilayah perbatasan Korea Utara dengan Tiongkok selama akhir pekan.
FRAKSI Partai NasDem membeberkan sebanyak 8447 aspirasi masyarakat belum ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Seorang anak dicabuli ketika sedang mengungsi dari banjir Gorontalo
Berbagai pengetahuan lokal yang berasal dari ingatan kolektif masyarakat dapat berfungsi efektif untuk mengatasi dan mengurangi risiko bencana, baik sebelum, saat, maupun sesudah.
DPW NasDem Sulsesl ajak masyarakat SIgi menangkan AHmad Ali - Abdul Karim
KIM plus digunakan karena NasDem, PKB, dan PKS belum resmi bergabung dalam koalisi pendukung Prabowo-Gibran sehingga masih ditambah embel-embel plus.
Anggota Fraksi NasDem DPRD Jakarta periode 2019-2024, M. Hariadi Anwar meninggal dunia di RS Medistra, Jakarta, Kamis (1/8) sore.
PENETAPAN hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Minggu (28/7)
Partai NasDem resmi mengusung Sekretaris Pribadi (Sespri) Iriana Jokowi yakni Sendi Fardiansyah maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bogor.
NasDem gandeng OJK dan universitas perangi judol dan pinjol di lingkungan kampuas
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved