Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEORANG Kepala Sekolah (Kepsek) dan dua orang guru di Kota Depok, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan gedung sekolah sebesar Rp1,5 miliar.
"Kami menetapkan seorang kepala sekolah dan dua orang guru di Kota Depok sebagai tersangka korupsi. Ketiganya menyelewengkan dana pembangunan gedung sekolah," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok Sri Kuncoro, Minggu (19/9).
Kuncoro mengatakan, tiga orang yang dijadikan tersangka yakni inisial NS, WN dan EA. NS merupakan Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) Grogol 2 Kota Depok, sedangkan WN dan EA adalah guru pada SDN Grogol 2 Kota Depok.
Kuncoro menjelaskan, dalam pengelolaan anggaran pembangunan SDN Grogol 2 Kota Depok, penyidik menemukan korupsi. "Akibat perbuatan ketiga tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp386 juta," tutur Kuncoro.
Selain menetapkan tersangka, penyidik sebelumnya juga menggeledah kantor SDN Grogol 2 Kota Depok. Penyidik menemukan dan menyita beberapa dokumen terkait dengan pengelolaan pembangunan sekolah tahun Anggaran 2019. Dokumen yang disita di antaranya kuitansi.
"Dalam penggeledahan, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen untuk dijadikan alat bukti dalam proses penyidikan," jelas Kuncoro.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Kota Depok, Hary Palar menambahkan, pada tahun 2019 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menggelontorkan dana alokasi khusus (DAK) untuk pembangunan gedung SDN kepada Pemerintah Kota Depok sebesar Rp1,5 miliar.
Selanjutnya pemerintah kota menyerahkan DAK ke Dinas Pendidikan Kota Depok untuk diteruskan kepada Kepala SDN Grogol 2 Kota Depok NS. Tahun itu pengelolaan DAK masih di pihak sekolah.
Untuk merealisasikan pembangunan gedung, Kepala SDN Grogol 2 Kota Depok NS menunjuk dua orang guru (WN dan EA) untuk terlibat.
Setelah pembangunan 6 ruang kelas (1 sampai 6) SDN Grogol 2 selesai kemudian diserahterimakan kepada Pemerintah Kota. Namun, dalam berita acara serah terima dan laporan pertanggung jawaban (LPJ) pembelanjaan material hanya melalui kuitansi.
"Setelah diusut, kejaksaan menemukan kerugian negara Rp386 juta," ujar Hary (OL-13)
Baca Juga: Pemerintah Wajbkan Penumpang Dari Luar Negeri Tes PCR di Bandara
CPIB Singapura melaporkan penurunan kasus korupsi pada 2025. Sektor swasta mendominasi tuntutan, sementara integritas sektor publik tetap tinggi.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Sidang tuntutan dalam kasus dugaan korupsi impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta penjualan solar nonsubsidi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
berdasarkan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki mandat konstitusional untuk menghitung kerugian negara.
KPK menilai praktik korupsi di Indonesia kini berkembang layaknya sebuah ekosistem yang melibatkan banyak pihak, seiring munculnya fenomena yang disebut sebagai sirkel.
Banjir besar ini terjadi karena overflow air yang melampaui kapasitas kali setelah aliran air terhambat tumpukan sampah.
Volume sampah yang diangkut setiap harinya dari seluruh wilayah kecamatan mencapai puluhan ton
Pemerintah berkomitmen menyelesaikan persoalan sampah secara komprehensif hingga ke hilir
Sampah dan lumpur yang diangkut dari aliran Kali Baru sekitar 7 ton dan 8 ton dari Kali Laya, dengan diangkut oleh 6 armada truk besar menuju ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung.
Ledakan tabung gas diduga picu kebakaran Kafe di Depok. Sebanyak 35 orang terdampak, 5 karyawan alami luka bakar serius dan dilarikan ke RS.
Masyarakat diharapkan langsung mendatangi kantor kelurahan atau gerai layanan resmi Dukcapil Depok untuk melakukan aktivasi IKD secara aman dan legal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved