Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta sudah mulai menyalurkan bantuan sosial tunai (BST) bagi warga yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Komisi E DPRD DKI Jakarta mendorong agar bantuan tersebut diberikan dengan tepat sasaran.
Anggota Komisi E DPRD DKI Basri Baco mengatakan, penyaluran Bansos Tunai bagi masyarakat terdampak perlu didukung dengan data yang terintegrasi dengan kondisi lapangan.
Pasalnya basis data untuk penyaluran BST yang dikelola Dinsos DKI dengan Kementerian Sosial (Kemensos) tahapan-tahapan sebelumnya seringkali ditemukan penerima bantuan yang tidak merata hingga salah sasaran.
“Karena di logika saya, seharusnya tidak ada duplikasi dan pembagian wilayahnya jelas. Makanya kami sarankan supaya pembagian data Bansos Tunai itu dibuat per kelurahan dan per kecamatan, kalau baginya sudah begitu akan mudah sekali untuk menghindari duplikasi itu,” katanya.
Apalagi menurut Basri Baco, masyarakat kini semakin paham dan mampu mengakses Nomor Identitas Kependudukan (NIK) yang digunakan untuk penerimaan BST.
Karena itu, ia meminta Dinsos DKI sebagai leading sector agar berkoordinasi intensif dengan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar penyaluran BST tahap ke 5 dan 6 yang dimulai pada hari ini dapat berjalan lebih baik.
“Karena kalau ngacak datanya, akan sulit sekali di verifikasi, saya yakin ini bukan masalah di satu dua orang tapi banyak sekali. Bantuan tunai harus jadi solusi masyarakat yang saat ini terus bersama-sama menjalankan PPKM darurat,” terangnya.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Dinas Sosial Provinsi DKI, Pemprov telah mengucurkan anggaran BST sebesar Rp604 miliar untuk disalurkan kepada 1.007.379 KK sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BST tahap 5 dan 6 sebesar Rp600 ribu per KK.
Pemberian BST Tunai tahap 5 dan 6 telah dipayungi oleh SK Gubernur Nomor 898 Tahun 2021 tentang penerima BST bagi masyarakat terdampak Covid-19. Rinciannya, Jakarta Pusat 55.346 KK, Jakarta Utara 210.344 KK, Jakarta Barat 79.346 KK, Jakarta Selatan 160.733 KK, Jakarta Timur 497.490 KK, dan Kota Administrasi Kepulauan Seribu 4.120 KK.
Hal senada juga diungkapkan Anggota Komisi E DPRD DKI Achmad Nawawi. Menurutnya, inventarisasi data penerima BST ataupun bantuan sosial lain yang dikelola Dinas Sosial DKI harus selaras mulai dari hulu hingga hilir. Salah satunya, dengan memanfaatkan data yang dihimpun mulai dari kecamatan kelurahan hingga RT dan RW.
“Jadi harus dipastikan data-data yang beredar saat ini oleh Dinsos harus betul-betul valid. Karena begitu turun beda datanya, banyak masyarakat yang sebelumnya terdata atau pasti mendapatkan BST datanya tidak dapat karena tidak sesuai dibawahnya,” sambungnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta Premi Lasari memastikan bahwa data penerima Bansos Tunai pada tahap ke 5 dan 6 saat ini telah sesuai dengan hasil koordinasi secara intensif bersama Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos RI.
“Jadi awalnya di bulan Desember (2020) kita sudah duduk bersama Pusdatin Kemensos dan Dinsos DKI tentang mekanisme pembagian KPM, mana yang mendapatkan BST Kemensos dan mana yang dapat BST Pemprov DKI. Disana juga sudah kita lakukan padu padan data,” terangnya.
Meski demikian, Dinsos DKI menyatakan akan terus berkoordinasi dengan Komisi E jikalau ada kendala dalam proses penyaluran BST Tahap 5 dan 6 kembali terkendala di lapangan.
“Kita sudah berbagi data dengan Kemensos, dan saya sudah langsung kirimkan data kepada Komisi E mana penerima BST APBD, BST Kemensos, PKH dan lain-lain. Kami pastikan data BST tahap 5 dan 6 untuk 1.007.379 KK ini sesuai dengan rencana penyaluran dan wilayah-wilayahnya,” tandas Premi. (Hld/OL-09)
Lebih dari setengah jumlah anggota dewan tidak menghadiri rapat yang membahas soal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang P2APBD
Pekerja PJLP ini selalu didatangi 'tante' yang menawarkan langsung pinjaman uang. para PJLP ini bisa langsung berhutang tanpa syarat hingga Rp20 juta,
KOMISI E DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Pendidikan (Disdik) agar bisa mengangkat seluruh guru honorer menjadi guru Kontrak Kerja Individu (KKI).
Pemerintah Provinsi Jakarta kembali membuka wacana penerapan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP).
DPRD Jakarta bakal memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) untuk diminta klarifikasi terkait pemutusan kontrak terhadap ratusan guru honorer di Jakarta dengan sistem cleansing.
KETUA Komisi II DPRD Lembata, Petus Bala Wukak menyatakan menolak turut serta dalam rombongan studi banding pengelolaan geothermal di Kamojang, Jawa Barat.
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi pembangunan sistem informasi geospasial yang terhubung dan terintegrasi untuk pertukaran data yang lebih cepat, efektif, dan efisien
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan tenaga honorer, terutama para guru.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Hasil verifikasi gelombang I tahap dua yang sudah dilakukan dari 130 Ribu, hanya 77 ribu yang layak menerima KJP.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved