Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DIREKTORAT Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemkumham) memastikan bakal menjatuhi sanksi terhadap Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas I Depok, Anton. Itu menyusul pengungkapan atas kasus penyalahgunaan narkoba oleh Anton.
"Kita ikuti dulu prosesnya sekali. Sekarang kan masih tetap praduga tidak bersalah ya, karena masih diproses di kepolisian. Pasti akan ada sanksi," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Ditjenpas, Rika Apriyanti saat dikonfirmasi, Minggu (18/7).
Rika mengatakan, penangkapan terhadap Anton merupakan bagian dari upaya Ditjenpas memberantas narkoba. Siapa pun yang terlibat peredaran narkoba akan dikenai sanksi dengan paling berat diberhentikan dengan tidak hormat.
"Ini kita masih menunggu proses selanjutnya dari kepolisian," jelasnya.
Baca juga : Kepala Rutan Depok Ditangkap Akibat Narkoba
Rika mengatakan komitmen tersebut telah ditunjukkan jajaran Ditjenpas. Setidaknya, sejak 2020 tercatat 300 kali jajaran Ditjenpas menggagalkan penyelundupan narkoba ke lingkungan rutan dan lapas.
Penyelundupan itu dilakukan dengan berbagai modus, seperti memasukkan narkoba ke sabun, buah-buahan, makanan, dan lainnya. Selain itu, Ditjenpas juga sudah memindahkan hampir 300 bandar narkoba ke lapas super maksimum sekuriti di Nusakambangan.
"Bahwa kita perang melawan narkoba dan siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba maka akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.
Anton ditangkap polisi saat sedang berada sebuah indekos di kawasan Slipi pada 25 Juni 2021 dengan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu. Beratnya mencapai 0,52 gram juga satu buah alat hisap sabu berupa cangklong dan bong bekas sisa pakai, empat butir obat aprazolam dan satu unit telepon genggam. (OL-7)
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng), menangkap Ibu Rumah Tangga (IRT) karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu di Pelabuhan Taipa, Kota Palu.
POLISI menangkap pria bernama Angga Darmawan alias Bonge (40), yang berulang kali mencuri helm di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Makassar, Sulawesi Selatan, memperberat vonis terdakwa gembong narkoba Wempi Wijaya menjadi 20 tahun penjara
Berdasarkan pemeriksaan terhadap kelima terduga menilepan, lanjut Artanto, jumlah barang bukti narkoba jenis sabu yang ditilep seberat 250,4 gram dari hasil beberapa kali penangkapan
Layanan rehabilitasi medis dan layanan kesehatan mental di LBI telah bekerja sama dengan Rumah Sakit Soeharto Heerdjan.
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) terus menjaga dan melindungi umat agar terhindar dari bahaya narkoba dan judi online.
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Nilai rapor dimanipulasi pihak sekolah agar masuk ke delapan sekolah menengah atas (SMA) negeri di Depok
Dinas Pendidikan Kota Depok menyebut izin tempat penitipan anak atau daycare Wensen School Indonesia hanya sebagai penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
MI, pemilik sebuah daycare bernama WSI, telah dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan dugaan melakukan kekerasan terhadap balita berusia 2 tahun.
Nama Meita Irianti mendadak menjadi perbincangan hangat di kalangan netizen setelah muncul dugaan bahwa ia melakukan penganiayaan
KPAI meminta UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) Depok segera memberikan pendampingan psikologis kepada anak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved