Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PETUGAS Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Kota Depok, Jawa Barat menggagalkan penyeludupan 1 kilogram ganja dan 30 butir pil ekstasi.
Kepala Rutan Kelas I Kota Depok M Irvan Muayat mengatakan modus operandi penyeludupan yakni menitipkan bungkusan kepada warga binaan.
"Awalnya, seorang pengunjung menitipkan bungkusan kepada petugas yang berjaga di Rutan. Setelah diperiksa petugas di dalam bungkusan itu ditemukan ganja 1 kilogram dan 30 butir pil ekstasi," katanya, Kamis (15/7).
Baca juga: Pencuri dengan Modus Kencan dan Kopi Bius Akhirnya Ditangkap
Bungkusan yang hendak dititipkan itu dibungkus dengan dua buah dus susu dan biscuit.
Bungkusan tersebut ditujukan kepada salah satu warga binaan. Sebelum bungkusan sampai kepada warga binaan diperiksa terlebih dulu.
“Kami periksa di pintu utama, di hadapan pengirim bungkusan dan ditemukan 1 kilogram ganja dalam kotak dus susu dikemas dengan rapi. Selain ganja disisipkan juga 30 butir pil ekstasi," paparnya.
Mulanya, kata dia, petugas tidak curiga dengan isi bungkusan tersebut. Namun ketika dibuka, petugas menemukan narkoba.
“Pada saat bungkusan dan makanan melewati penggeledahan petugas, ada benda yang tidak wajar dan pengunjung tersebut terlihat gelisah,” ujarnya.
Saat bungkusan datang, ujarnya lagi, ada dua petugas yang berjaga saat itu.
Saat melakukan penggeledahan, salah satu petugas merasa curiga dengan kemasan susu yang keras.
“Saat petugas memegang kemasan susu tersebut, terasa dan tidak pada umumnya kotak susu,” ucapnya.
Petugas kemudian membuka kemasan susu serta menumpahkan isi kemasan tersebut. Kecurigaan semakin besar ketika di dalam kemasan susu ada bungkusan lainnya.
Saat petugas berusaha membuka terdapat serbuk seperti tembakau.
“Petugas kami akhirnya membongkar bungkusan tersebut,” ungkapnya.
Kasus tersebut selanjutnya dilaporkan kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat.
Kepala Divisi Pemasyarakatan memberikan arahan agar segera melaporkan temuan tersebut kepada pihak yang berwajib serta dilakukan pemeriksaan barang bawaan lebih lanjut bersama dengan pihak kepolisian.
Barang bukti diserahkan kepada pihak kepolisian untuk pengembangan lebih lanjut.
“Kami serahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian sebagai mitra strategis kami di bidang pemberantasan narkotika,” pungkasnya. (OL-1)
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng), menangkap Ibu Rumah Tangga (IRT) karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu di Pelabuhan Taipa, Kota Palu.
POLISI menangkap pria bernama Angga Darmawan alias Bonge (40), yang berulang kali mencuri helm di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Makassar, Sulawesi Selatan, memperberat vonis terdakwa gembong narkoba Wempi Wijaya menjadi 20 tahun penjara
Berdasarkan pemeriksaan terhadap kelima terduga menilepan, lanjut Artanto, jumlah barang bukti narkoba jenis sabu yang ditilep seberat 250,4 gram dari hasil beberapa kali penangkapan
Layanan rehabilitasi medis dan layanan kesehatan mental di LBI telah bekerja sama dengan Rumah Sakit Soeharto Heerdjan.
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) terus menjaga dan melindungi umat agar terhindar dari bahaya narkoba dan judi online.
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Nilai rapor dimanipulasi pihak sekolah agar masuk ke delapan sekolah menengah atas (SMA) negeri di Depok
Dinas Pendidikan Kota Depok menyebut izin tempat penitipan anak atau daycare Wensen School Indonesia hanya sebagai penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
MI, pemilik sebuah daycare bernama WSI, telah dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan dugaan melakukan kekerasan terhadap balita berusia 2 tahun.
Nama Meita Irianti mendadak menjadi perbincangan hangat di kalangan netizen setelah muncul dugaan bahwa ia melakukan penganiayaan
KPAI meminta UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) Depok segera memberikan pendampingan psikologis kepada anak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved