Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Klaster Perkantoran Naik, DPRD DKI: Jangan Terlena Vaksinasi

Putri Anisa Yuliani
28/4/2021 18:01
Klaster Perkantoran Naik, DPRD DKI: Jangan Terlena Vaksinasi
Petugas dari Pemprov DKI menginspeksi perkantoran yang beroperasi di masa pandemi covid-19.(Antara)

KETUA DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengingatkan warga agar tidak terlena dengan pelaksanaan vaksinasi covid-19. Lalu, abai terhadap penerapan protokol kesehatan di masa pandemi.

Dengan patuh protokol kesehatan, pihaknya meyakini penularan covid-19 dapat dikendalikan. Termasuk di perkantoran, yang saat ini mengalami peningkatan kasus covid-19.

"Karena dengan telah divaksin, bukan berarti orang itu tidak dapat menularkan. Mungkin dia kuat daya tahan tubuhnya, tapi orang lain belum tentu. Ini harus hati-hati dan kita tidak perlu euforia vaksin. Bukan berarti kita sudah aman setelah vaksin," ujar Prasetio, Rabu (28/4).

Baca juga: Pemprov DKI akan Perketat Pengawasan Prokes di Perkantoran

Pemprov DKI Jakarta mencatat pada 5-11 April 2021, terdapat 157 kasus positif covid-19 di 78 perkantoran. Sedangkan pada 12-18 April 2021, jumlah kasus covid-19 naik menjadi 425 orang dari 177 perkantoran.

Pras sapaan karibnya, mengimbau Disnakertrans DKI untuk mengevaluasi pengetatan aktivitas perkantoran. Dia juga mengingatkan kepala instansi, baik pemerintah maupun swasta, yang mulai mewajibkan pegawai atau karyawan bekerja di kantor (WFO), untuk tidak lupa dengan risiko covid-19.

Baca juga: Selama Ramadan, Kemacetan di DKI Meningkat

"Kalau pengawasannya sudah ketat, seharusnya tidak perlu terjadi lonjakan kasus perkantoran. Disnakertrans juga harus terus mengingatkan direktur, manajer, kepala kantor, bahkan Gubernur DKI untuk tetap mewaspadai penularan covid-19," pungkas Pras.

Dia pun mendesak Pemprov DKI agar tidak mentoleransi atau memberikan kelonggaran terhadap aktivitas warga, saat tren kasus covid-19 menurun. Menurutnya, sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk memberikan sanksi tegas kepada pelanggar protokol kesehatan.(OL-11)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya