Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ANGGOTA Komisi E DPRD DKI, Rani Mauliani, meminta Pemprov DKI memberikan ruang khusus untuk para seniman ondel-ondel. Pihaknya pun setuju jika pengamen ondel-ondel yang ada di jalan sebaiknya dilarang. Dengan tujuan menjaga marwah ondel-ondel. Dengan catatan, ada ruang khusus yang disiapkan secara rapi untuk seniman ondel-ondel.
“Iya kalau sekiranya ondel-ondel keliling bisa juga memperkenalkan kebudayaan kepada masyarakat, kenapa harus kelliling, kenapa harus minta uang ke penonton. Berbeda kalau dibuat satu acara pertunjukan yang dikordinir dan disiapkan secara rapi,” kata Rani saat dihubungi, Minggu (28/3).
Rani mengatakan, ondel-ondel adalah simbol dan ikon dari Betawi. Sehingga memiliki kesakralan yang harus dijaga. Atas penilaian inilah pihaknya cenderung dalam posisi tidak setuju jika ondel-ondel dijadikan alat untuk mengamen di jalan.
“Secara jujur saya setuju bila ondel-ondel tidak dijadikan alat untuk mengamen. Karena ondel-ondel menurut saya cukup sakral sebagai simbol ikon Betawi, tentu marwahnya juga harus kita jaga,” ungkapnya.
Selain itu, Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI ini juga menyayangkan adanya ondel-ondel yang kerap meresahkan warga. Misalnya dengan mengamen di jalanan dan menjadikan alat kejahatan. Meskipun di satu sisi pihaknya menyadari kalau ondel-ondel ini dijadikan alat untuk mencari rezeki. Terlebih saat ini dalam kondisi pandemi. Sehingga perlu ada jalan tengahnya terkait persoalan ondel-ondel ini.
“Kita juga harus memahami kenapa ondel-ondel dipilih untuk digunakan sebagai alat mengamen dan mengais rezeki terutama kali ini saat pandemi. Selain menarik ondel-ondel juga disukai oleh masyarakat terutama anak-anak. Memang dalam hal ini perlu didiskusikan solusi yang lain untuk para komunitas pengamen ini,” pungkasnya.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menegaskan golongan PMKS tersebut ditindak atas Peraturan Daerah No 8/2007 tentang Ketertiban Umum. Pengamen ondel-ondel dan manusia silver kerap beraktivitas di pinggir jalan yang dapat membahayakan baik dirinya sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dijatuhkan kepada PMKS yang tertangkap berulang kali. “Kalau sudah lebih dari sekali, ditindak tipiring sesuai dengan Perda 8/2007,” kata Arifin.
Dalam Perda 8/2007 disebutkan sanksi terhadap pelanggar denda paling sedikit Rp100 ribu dan maksimal Rp20 juta atau denda kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari. (Hld/OL-09)
Lebih dari setengah jumlah anggota dewan tidak menghadiri rapat yang membahas soal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang P2APBD
Pekerja PJLP ini selalu didatangi 'tante' yang menawarkan langsung pinjaman uang. para PJLP ini bisa langsung berhutang tanpa syarat hingga Rp20 juta,
KOMISI E DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Pendidikan (Disdik) agar bisa mengangkat seluruh guru honorer menjadi guru Kontrak Kerja Individu (KKI).
Pemerintah Provinsi Jakarta kembali membuka wacana penerapan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP).
DPRD Jakarta bakal memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) untuk diminta klarifikasi terkait pemutusan kontrak terhadap ratusan guru honorer di Jakarta dengan sistem cleansing.
KETUA Komisi II DPRD Lembata, Petus Bala Wukak menyatakan menolak turut serta dalam rombongan studi banding pengelolaan geothermal di Kamojang, Jawa Barat.
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi pembangunan sistem informasi geospasial yang terhubung dan terintegrasi untuk pertukaran data yang lebih cepat, efektif, dan efisien
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan tenaga honorer, terutama para guru.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Hasil verifikasi gelombang I tahap dua yang sudah dilakukan dari 130 Ribu, hanya 77 ribu yang layak menerima KJP.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved