Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEJAKSAAN Tinggi DKI Jakarta menangkap buronan kasus penipuan Andrea Dewa Putra. Dia buron hampir 11 tahun.
"Terpidana tersebut ditemukan di rumahnya di Komplek Billy & Moon Blok M-3 Nomor 7 RT 02 RW 10 Jakarta Timur pada tanggal 13 Februari 2021 pukul 14.00 WIB," kata Kepala seksi penerangan hukum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam melalui keterangan tertulis, Minggu (14/2).
Ashari menjelaskan kasus ini bermula pada 2005. Saat itu Andrea merupakan konsultan keuangan di PT PDU. Dia menipu korban berinisial RA untuk menjadi investor bursa komoditi di perusahaannya. Andrea juga mengiming-imingi sejumlah bonus, dan keuntungan jika menjadi investor di PT PDU dengan jalurnya.
Setelah RA terhasut, Andrea meminta pembayaran awal. RA mentransfer uang Rp205 juta atas permintaan Andrea.
Baca juga : Polri Masih Pelajari Investigasi Komnas HAM Kasus Laskar FPI
"Namun belakangan diketahui bahwa investasi tersebut ternyata tidak benar sehingga RA meminta kembali uangnya akan tetapi terpidana mengelak dengan mengatakan uangnya sudah habis dan ia tidak lagi bekerja di PT PDU," tutur Ashari.
Atas dasar itulah Andrea dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Penhadilan Tinggi DKI Jakarta melakukan penipuan. Dia dihukum tua tahun penjara dan denda Rp2.500.
Setelah diputus oleh pengadilan, Andrea sempat mengajukan kasasi di Mahkamah Agung (MA) pada 2011. Namun, kasasi itu ditolak.
Sejak 2011 Andrea belum menjalani hukumannya. Usai ditangkap dia langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat untuk menjalani eksekusi hukuman selama dua tahun penjara. (OL-2)
Pelaku membujuk korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar lebih dengan dalih menyewakan lokasi tambang. Ternyata, lokasi tambang yang dimaksud oleh pelaku itu milik orang lain.
HAKIM Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap pemilik biro umrah Goldy Mixalmina Kudus, Zyuhal Laila Nova.
Berdasarkan data dari Kementerian Luar Negeri, dari 2020 hingga Maret 2024 ada sebanyak 3.703 korban scam yang berasal dari Indonesia. Adapun, pelaku paling banyak berasal dari Kamboja
KPK memastikan penipu dan pemeras pejabat Pemkab Bogor Yusup Sulaeman bukan pegawainya. Karyawan Lembaga Antirasuah juga dipastikan tidak terafiliasi dengan tersangka itu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus penipuan yang dilakukan Yusup Sulaeman dengan mengaku pegawai KPK sangat tidak lazim.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
KEJAKSAAN memeriksa Kepala SMPN 19 Kota Depok dalam dugaan kasus penyalagunaan wewenang manipulasi nilai rapor puluhan siswa agar masuk SMA-SMK Negeri Tahun Ajaran 2024-2025.
Kejaksaan tahan pasturi pemalsu data surat
Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menyentuh cukong besar yang diduga bermain di belakang layar
Beberapa selebriti Indonesia harus berhadapan dengan hukum atas berbagai kasus, mulai dari korupsi hingga narkoba dan KDRT.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan seluruh jajaran Kejaksaan untuk tetap waspada terhadap upaya-upaya yang dapat melemahkan institusi mereka.
Jaksa dibagi menjadi beberapa kategori berdasarkan perannya. Simak apa saja.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved