Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Kota Depok menghukum Direktur Perusahaan Jasa Multi Media PT Mandira Utama Sukses (MUS) Muhamad Saman alias Edi empat tahun bui.
Selain itu, Majelis hakim juga menghukum Muhamad Saman bayar denda sebesar Rp42.428 miliar subsider satu bulan bui. Saman divonis bersalah lantaran korupsi pajak.
" Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, " kata Ketua Majelis hakim Nugraha Medica di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jalan Boulevard, Cilodong, Kota Depok Rabu (13/1).
Saman divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa. Jaksa awalnya menuntut terdakwa (Muhamad Saman) dihukum lima tahun penjara serta denda Rp42.428 miliar serta subsider satu bulan bui.
Jika terdakwa tidak membayar paling lama dalam satu bulan sesudah putusan pengadilan maka harta bendanya dapat disita dan dilelang dan apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka terdakwa dijatuhkan hukuman bui pengganti denda selama tiga bulan.
Majelis mempertimbangkan sejumlah hal dalam putusan tersebut. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam perpajakan.
Lalu kemudian, perbuatan terdakwa mengakibatkan pengaruh negatif dalam penerimaan pajak.
Atas putusan majelis, terdakwa mengajukan bading dan jaksa mengajukan banding.
Baca juga : Anies Berpesan Uang Bansos Dipakai Beli Kebutuhan Keluarga
Dalam dakwaan terungkap terdakwa pada 2018 menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok Sri Kuncoro menyebut perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp21.214 miliar.
Karena itulah, terang dia, terdakwa dituntut lima tahun bui serta denda dua kali lipat dari jumlah dalam faktur pajak yakni dengan total Rp42.428 miliar.
Jika terdakwa tidak membayar paling lama dalam satu bulan sesudah putusan pengadilan, tegas Kuncoro maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda.
"Jika harta bendanya juga tidak mencukupi maka terdakwa dijatuhkan hukuman bui pengganti denda selama enam bulan," ujar Kuncoro, Rabu (13/1).
Kepala seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Depok Hary Palar yang juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara tersebut menambahkan, Pasal yang dilanggar oleh terdakwa adalah Pasal 39 A huruf a jo Pasal 43 ayat (1) UU Nomor: 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan. (OL-2)
CPIB Singapura melaporkan penurunan kasus korupsi pada 2025. Sektor swasta mendominasi tuntutan, sementara integritas sektor publik tetap tinggi.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Sidang tuntutan dalam kasus dugaan korupsi impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta penjualan solar nonsubsidi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
berdasarkan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki mandat konstitusional untuk menghitung kerugian negara.
KPK menilai praktik korupsi di Indonesia kini berkembang layaknya sebuah ekosistem yang melibatkan banyak pihak, seiring munculnya fenomena yang disebut sebagai sirkel.
Direktorat Jenderal Pajak menetapkan batas akhir pelaporan pajak tahunan melalui sistem Coretax pada 30 April untuk wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan.
DI tengah percepatan transformasi digital di sektor bisnis, pengelolaan perpajakan menjadi salah satu area yang mengalami perubahan signifikan.
Bapenda DKI Jakarta siapkan skema pajak kendaraan listrik (EV) berdasarkan nilai kendaraan, meski saat ini masih mengikuti arahan pusat untuk pembebasan pajak.
Perubahan kebijakan pajak kendaraan listrik dinilai dapat memengaruhi percepatan pengembangan ekosistem industri kendaraan listrik di Indonesia.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan rencana penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa jalan tol masih berada pada tahap perencanaan dan belum menjadi kebijakan yang berlaku.
Seskipun sektor informal berperan sebagai penyangga ekonomi, sektor ini tidak memberikan jaminan kesejahteraan yang memadai bagi pekerja.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved