Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta mengkungkap jaringan narkoba Batam-Jakarta-Surabaya. Setidaknya, ada dua kurir yang berhasil diamankan pada Rabu (23/10). Keduanya ditangkap di Tambora, Jakarta Barat.
"AGS, 29 tahun, perannya mengambil mobil yang bermuatan (sabu dan ekstasi) dari Pelabuhan Sunda Kelapa untuk diparkirkan disekitar Jl Kali Besar Barat. Kemudian YYK, 39 tahun, perannya memindahkan mobil tersebut untuk dibawa ke Surabaya," papar Kepala BNNP DKI Jakarta Brigjen Pol Tagam Sinaga di Gedung Nyi Ageng Serang, Jakarta, pada Rabu, (30/10).
Barang haram tersebut dimasukan ke dalam sebuah mobil Nissan X-Trail yang dikirim menggunakan Kapal Intan Samudra 23 dari Pelabuhan Tanjung Balai Batam.
Barang tersebut dikirim atas perintah tersangka AGS yang saat ini masuk dalam DPO. Sementara untuk pengendali ke Surabaya dilakukan oleh seorang narapidana di Lapas Medaeng berinisia YM, 55.
"Pengendali atas nama YM, dikendalikan dari Lapas Jawa Timur. Skarang sudah ditangkap dan diamankan BNNP Jawa Timur. Jadi kita kerjasama dengan BNNP Jawa Timur," kata Tagam.
Adapun barang bukti yang berhasil disita adalah sabu seberat 14.804 gram dan 27.937 butir ekstasi dengan total Rp15 miliar. Barang lainnya yang turut diamankan antara lain satu mobil Nissan X-TrailX-Trail beserta kunci dan STNK-nya serta enam buah telepon genggam.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP DKI Jakarta, Kombes Budi Setiawan menyebut dari pemeriksaan awal, tersangka YKK sudah dua kali melakukan aksinya atas perintah YM.
"Sekali waktu itu di daerah Bekasi bulan Maret kemarin, itu belum termonitor oleh kita. Kemudian yang kedua kali yang ini di Jakarta. Sama, atas perintah YM juga," terang Budi.
Rencanaya, lanjut Budi, barang tersebut akan diedar ke dua kota, yakni Jakarta dan Surabaya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenai Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (OL-09)
Komunitas menyadari sepenuhnya bahwa lingkungan sosial memiliki peran yang penting dalam mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Mantan anggota Polri Robig Zaenudin dipindahkan ke Nusakambangan karena diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Semarang.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan di 14 tempat kejadian perkara (TKP) pada lima kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.
Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Ammar Zoni berupa pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Bareskrim Polri mengungkap perputaran dana Rp124 miliar dalam kasus TPPU jaringan narkoba ‘The Doctor’ dengan ribuan transaksi.
Laporan pengemudi ojol mengungkap peredaran narkoba dalam vape. Polisi menangkap tersangka dan menyita barang bukti.
Ketua Pansus Pengelolaan Sampah DPRD DKI, Judistira Hermawan, menegaskan percepatan dilakukan agar solusi konkret segera diterapkan di lapangan.
Sistem yang masih bersifat padat karya (labor intensive) turut mendorong membengkaknya beban biaya.
Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta Marulitua Sijabat menegaskan, langkah mitigasi telah disiapkan untuk merespons dinamika iklim ekstrem tersebut.
Sebanyak 130 titik masih belum dijaga. Sementara 293 titik lainnya telah dilengkapi penjagaan.
Peran pengusaha muda sangat krusial di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Muhamad Mardiono mendorong seluruh kader di DKI Jakarta untuk memperkuat kekompakan dan mengarahkan energi pada kerja-kerja elektoral
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved