Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
NAMA-nama pimpinan definitif DPRD DKI Jakarta telah ditetapkan dan akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berharap setelah proses pembuatan surat keputusan pengesahan lima pimpinan definitif selesai dan mereka dilantik, DPRD DKI Jakarta bisa segera memacu roda kerjanya.
Anies mengatakan saat ini ada dua hal yang harus menjadi prioritas untuk berproses di DPRD DKI yakni pemilihan wakil gubernur dan revisi peraturan daerah salah satunya Perda No 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR PZ).
Diketahui Perda RDTR PZ harus diperbarui setiap lima tahun sekali berdasarkan Undang-undang No 26/2007 tentang Penataan Ruang.
"Kemudian kita berharap kemitraan bisa berjalan dengan baik. Agenda-agenda untuk diselesaikan bersama. Ada banyak raperda yang sekarang dalam proses antrean. Kita berharap itu nanti bisa segera mulai dituntaskan," ungkap Anies usai rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (3/10).
Baca juga: DPRD DKI Ajukan Pimpinan Definitif
Di samping itu, Anies juga beraharap besar agar pimpinan DPRD DKI Jakarta yang baru dapat segera melakukan pembahasan pemilihan wagub DKI. Sebab, Anies telah satu tahun lebih memimpin Jakarta seorang diri setelah Sandiaga Uno mundur dari kursi wagub karena maju dalam Pilpres 2019 sebagai cawapres.
"Tentu pembahasan wagub juga (urgent), karena itu diperlukan segera dan mudah-mudahan bisa masuk dalam agenda cepat. Nanti hari ini surat dari dewan, kalau saya terima langsung hari ini juga saya teruskan ke Menteri Dalam Negeri," tegasnya.
Anies juga berharap besar pimpinan DPRD yang baru bisa lebih kooperatif dalam melakukan pembahasan raperda dengan eksekutif.
"Sebagian adalah pimpinan yang sudah selama ini berinteraksi. Pak Ketua, Pak Wakil Ketua. Jadi kita berharap insyaAllah bisa komunikasi dan kerja bersama dengan baik," ujar Anies.(Ol-5)
Lebih dari setengah jumlah anggota dewan tidak menghadiri rapat yang membahas soal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang P2APBD
Pekerja PJLP ini selalu didatangi 'tante' yang menawarkan langsung pinjaman uang. para PJLP ini bisa langsung berhutang tanpa syarat hingga Rp20 juta,
KOMISI E DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Pendidikan (Disdik) agar bisa mengangkat seluruh guru honorer menjadi guru Kontrak Kerja Individu (KKI).
Pemerintah Provinsi Jakarta kembali membuka wacana penerapan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP).
DPRD Jakarta bakal memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) untuk diminta klarifikasi terkait pemutusan kontrak terhadap ratusan guru honorer di Jakarta dengan sistem cleansing.
KETUA Komisi II DPRD Lembata, Petus Bala Wukak menyatakan menolak turut serta dalam rombongan studi banding pengelolaan geothermal di Kamojang, Jawa Barat.
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi pembangunan sistem informasi geospasial yang terhubung dan terintegrasi untuk pertukaran data yang lebih cepat, efektif, dan efisien
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan tenaga honorer, terutama para guru.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Hasil verifikasi gelombang I tahap dua yang sudah dilakukan dari 130 Ribu, hanya 77 ribu yang layak menerima KJP.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved