Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ORGANISASI lingkungan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai DKI Jakarta masih darurat sampah. Hal tersebut dikarenakan Pemprov DKI belum memiliki kebijakan yang mampu membatasi timbulan sampah.
"Jakarta masih dalam darurat sampah karena masih belum ada kebijakan-kebijakan yang mampu belum membatasi timbulnya sampah," kata Direktur Eksekutif Walhi Tubagus Soleh Ahmadi saat dihubungi, Rabu (10/7).
Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pengelola Sampah dinilai belum efektif mengurangi tumpukan sampah di sudut kota Jakarta.
"Selama belum ada kebijakan-kebijakan pengolahan, sampah akan terus bermunculan. Sebagai contoh Pemprov belum mengeluarkan pembatasan pengguna kantong plastik itu sangat penting untuk membatasi sampah," ujar Tubagus.
Walhi menilai peran aktif tidak hanya dilakukan pemerintah melainkan masyarakat dan juga produsen plastik yang mampu mengolah kembali produknya.
"Pemerintah harus mengeluarkan kebijakan larangan penggunaan plastik. Selain itu, tanggung jawab produsen untuk mengelola dan daur ulang produknya juga diperlukan," terang Tubagus.
Baca juga: Polisi Incar Pembuang Sampah Sembarangan
Perlu diketahui, setiap tahun DKI Jakarta menghasilkan 2,5 juta ton sampah. Sehingga diperlukannya perubahan secepatnya oleh pemerintah.
"Di tingkat masyarakat belum luas pengolahan sampah. Kemudian mendorong berdasarkan tanggung jawab produsen belum dijalankan signifikan," pungkas Tubagus.
Sebetulnya, Pemprov sudah membuat aturan mengenai denda bagi yang membuang sampah sembarangan yang tercantum di Pasal 130 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pengelola Sampah.
Denda bagi pelanggar yaitu maksimal Rp500 ribu bagi perorangan sementara bagi badan hukum yang membuang sampah sembarangan maka dikenakan denda Rp5-10 juta.(OL-5)
Menurut Jumhur, tantangan lingkungan hidup di Indonesia cukup kompleks dan membutuhkan penanganan bertahap.
Banjir besar ini terjadi karena overflow air yang melampaui kapasitas kali setelah aliran air terhambat tumpukan sampah.
Pemerintah melangkah lebih jauh dalam mewujudkan program Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik.
Tempat Penampungan Sementara (TPS) di kawasan CitraRaya, Tangerang, tengah dipersiapkan untuk bertransformasi menjadi fasilitas pengelolaan sampah berbasis metode controlled landfill.
Volume sampah yang diangkut setiap harinya dari seluruh wilayah kecamatan mencapai puluhan ton
Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang mencatat produksi sampah di kota itu mencapai 700 ton per hari.
Ketua Pansus Pengelolaan Sampah DPRD DKI, Judistira Hermawan, menegaskan percepatan dilakukan agar solusi konkret segera diterapkan di lapangan.
Presiden menilai pendekatan teknologi sederhana yang digunakan mampu menghasilkan sistem yang efektif dan aplikatif.
Dalam konteks nasional, pemerintah menargetkan tingkat penanganan sampah mencapai 63,41 persen pada 2026.
Berbagai jenis material seperti banner, tekstil, plastik, hingga limbah organik ditampilkan dalam proses transformasinya menjadi produk fungsional.
Kini pengelolaan Bantargebang menghadapi sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
PERJUANGKAN solusi pengelolaan sampah Bali, Gubernur Wayan Koster meneken kerja sama pembangunan infrastruktur pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) bersama pemerintah pusat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved