Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POSISI wakil gubernur DKI Jakarta yang ditinggalkan Sandiaga Uno akan terisi paling lambat enam bulan ke depan. Saat ini, panitia khusus (pansus) pemilihan wakil gubernur DKI telah resmi terbentuk dan dijadwalkan bekerja untuk kali pertama pada Senin (20/5) nanti.
Dalam Pasal 64 ayat 4 Peraturan Pemerintah No 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota disebutkan, pansus yang bertugas selain untuk pembentukan peraturan daerah diberi waktu enam bulan untuk melakukan tugas pokok dan fungsinya.
"Berdasarkan PP itu harusnya enam bulan sudah selesai dan ditetapkan (wagub)," kata Sekretaris DPRD DKI Jakarta Muhammad Yuliadi mengatakan saat dihubungi Media Indonesia, Jumat (17/5).
Baca juga: Pansus Pemilihan Wagub DKI Sudah Dibentuk
Perihal tersebut ia mengakui pemilihan wagub bisa saja lebih cepat dari masa tugas yang diberikan. Ia mengungkapkan tidak ada ketentuan masa perpanjangan pansus sehingga pansus harus menyelesaikan tugasnya sesuai peraturan yang ada.
Sementara itu, Senin (20/5) mendatang akan menjadi hari pertama pansus mengadakan agenda pertama yakni rapat kerja. Dalam rapat itu, Yuliadi mengatakan pansus akan mengundang Kementerian Dalam Negeri guna memberikan rekomendasi dan arahan terkait pemilihan wagub.
"Rapat pertama kita undang Kementerian Dalam Negeri, sebagai bahan masukan mekanisme tata cara pemilihan wagub dan pembuatan tatib (tata tertib)," ujarnya.
Sebelumnya, sudah terdapat dua calon wakil gubernur DKI Jakarta yang berasal dari Partai Keadilan Sejahtera serta didukung oleh Partai Gerindra yakni Achmad Syaikhu dan Agung Yulianto.
Keduanya dipilih berdasarkan tes kepatutan dan kelayakan yang dilangsungkan pada Februari lalu. Berdasarkan Undang-Undang No. 10/2016 tentang Pilkada, guna mengisi kekosongan kursi wagub DKI yang telah ditinggalkan oleh Sandiaga Uno, partai pengusung gubernur dan wagub pada pilkada berhak mengusung cawagub. Nantinya, DPRD yang akan menentukan pemilihan wagub tersebut. (Put/A-5)
Lebih dari setengah jumlah anggota dewan tidak menghadiri rapat yang membahas soal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang P2APBD
Pekerja PJLP ini selalu didatangi 'tante' yang menawarkan langsung pinjaman uang. para PJLP ini bisa langsung berhutang tanpa syarat hingga Rp20 juta,
KOMISI E DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Pendidikan (Disdik) agar bisa mengangkat seluruh guru honorer menjadi guru Kontrak Kerja Individu (KKI).
Pemerintah Provinsi Jakarta kembali membuka wacana penerapan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP).
DPRD Jakarta bakal memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) untuk diminta klarifikasi terkait pemutusan kontrak terhadap ratusan guru honorer di Jakarta dengan sistem cleansing.
KETUA Komisi II DPRD Lembata, Petus Bala Wukak menyatakan menolak turut serta dalam rombongan studi banding pengelolaan geothermal di Kamojang, Jawa Barat.
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi pembangunan sistem informasi geospasial yang terhubung dan terintegrasi untuk pertukaran data yang lebih cepat, efektif, dan efisien
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan tenaga honorer, terutama para guru.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Hasil verifikasi gelombang I tahap dua yang sudah dilakukan dari 130 Ribu, hanya 77 ribu yang layak menerima KJP.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved