Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
DINAS Perhubungan DKI Jakarta akan bersikap tegas dengan menertibkan armada bus berukuran sedang yang berusia tua dan telah kadaluarsa izin trayeknya.
Kepala Bidang Angkutan Jalan Massdes Arroufy mengatakan penertiban tidak dilakukan secara khusus. Ia mengatakan Dishub sudah membentuk Tim Gabungan Lintas Jaya Pengendalian Operasi (Dalops) guna melakukan penertiban tersebut.
"Penertiban tentu akan dilakukan seperti penertiban pada umumnya. Tidak diberikan waktu-waktu khusus. Hanya saja kami berkoordinasi dalam satu tim untuk kelancaran," kata Massdes saat dihubungi Media Indonesia, Senin (28/1).
Baca juga: 3 Tiga Bulan Lagi, Jalur TransJakarta Dipantau CCTV
Massdes menegaskan pihaknya belum akan memberikan toleransi kepada operator bus sedang. Sebab, operator bus sedang telah diberikan berkali-kali kesempatan untuk meremajakan armada baik secara individu maupun per kelompok agar bisa berintegrasi dengan PT Transjakarta.
Namun, hal tersebut urung dilakukan. Masyarakat pun hingga kini masih banyak yang menggunakan angkutan umum bus sedang yang sudah tidak laik jalan.
Sebelumnya, Ketua Organda DKI Sub Bus Sedang Nanang Basuki meminta keringanan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui DPRD DKI agar memperpanjang masa berlaku trayek bus sedang yang telah habis pada Desember lalu. Sebab, banyak pemilik dan pengusaha angkutan tak mampu meremajakan armada karena terbentur modal. (OL-7)
Lebih dari setengah jumlah anggota dewan tidak menghadiri rapat yang membahas soal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang P2APBD
Pekerja PJLP ini selalu didatangi 'tante' yang menawarkan langsung pinjaman uang. para PJLP ini bisa langsung berhutang tanpa syarat hingga Rp20 juta,
KOMISI E DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Pendidikan (Disdik) agar bisa mengangkat seluruh guru honorer menjadi guru Kontrak Kerja Individu (KKI).
Pemerintah Provinsi Jakarta kembali membuka wacana penerapan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP).
DPRD Jakarta bakal memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) untuk diminta klarifikasi terkait pemutusan kontrak terhadap ratusan guru honorer di Jakarta dengan sistem cleansing.
KETUA Komisi II DPRD Lembata, Petus Bala Wukak menyatakan menolak turut serta dalam rombongan studi banding pengelolaan geothermal di Kamojang, Jawa Barat.
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi pembangunan sistem informasi geospasial yang terhubung dan terintegrasi untuk pertukaran data yang lebih cepat, efektif, dan efisien
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan tenaga honorer, terutama para guru.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Hasil verifikasi gelombang I tahap dua yang sudah dilakukan dari 130 Ribu, hanya 77 ribu yang layak menerima KJP.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved