Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Situasi politik di Indonesia yang memanas menjadi sorotan dunia internasional. Sejumlah media asing memberitakan aksi gerakan mahasiswa kemarin yang memprotes upaya DPR untuk membatalkan putusan mahkamah konstitusi.
BBC, misalnya, kemarin memuat judul “Polisi bentrok dengan pengunjuk rasa terkait perubahan UU Indonesia.” Media Inggris ini mewartakan bentrokan tidak cuma terjadi di Jakarta, tepi juga di kota-kota lainnya seperti Padang, Bandung, dan Jogyakarta.
Hal yang sama juga dilaporkan Deutsche Welle (DW). Selain melaporkan bentrokan antara pengunjuk rasa dan polisi, jaringan berita Jerman ini menulis ‘Para kritikus mengatakan rencana untuk mengubah aturan pemilu merupakan langkah untuk membantu Presiden Joko Widodo membangun dinasti politik.”
Aljazeera, kurang lebih melaporkan hal yang sama. Begitu juga dengan Voice of America yang menulis judul “Indonesia menunda ratifikasi UU Pilkada yang kontroversial setelah diprotes.” Sementara itu Foreign Policy, sebuah jurnal dan majalah internasional menulis judul ‘Ribuan orang di Indonesia Memprotes UU Pilkda.” (M-3)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Mahkamah juga menilai, dalam kapasitas pemohon sebagai anggota DPRD Provinsi Papua, saluran konstitusional untuk menyampaikan aspirasi dan kepentingan hukum.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR RI bersama Pemerintah telah sepakat tidak melakukan revisi UU Pilkada
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Jika tidak terdapat pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 30%, maka dilakukan pemilihan putaran kedua.
Ketentuan tersebut diubah tanpa adanya parameter yang jelas sehingga merupakan bentuk ketidakpastian hukum yang adil dan juga bentuk kemunduran demokrasi.
REVISI Undang-Undang Pemilu dan Pilkada dinilai sebagai satu-satunya jalan untuk mengakhiri polemik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu nasional dan lokal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved