Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Agung Korea Selatan menolak klaim kuil Buddha terkait dengan patung berusia 700 tahun yang diduga dicuri oleh bajak laut Jepang pada abad ke-14, membuka jalan bagi pengembalian artefak tersebut ke Jepang.
Putusan ini mengakhiri perselisihan hukum panjang seputar patung sekitar 50 sentimeter yang menggambarkan Bodhisattva Buddha duduk, yang dicuri dari sebuah kuil Jepang oleh pencuri Korea Selatan pada 2012.
Para pencuri ditangkap saat mencoba menjualnya setelah pulang ke rumah, dan patung itu berpindah ke pihak berwenang pemerintah Korea Selatan. Namun, kuil Buseok, yang terletak sekitar 100 kilometer di selatan Seoul, mengajukan gugatan tahun 2016 yang mengklaim kepemilikan dan menuntut pengembalian patung tersebut.
Baca juga: Txt Versi Kartun akan Tampil dalam Seri Crayon Shin-chan
Pengadilan Korea Selatan awalnya memihak kuil Buseok, mengatakan patung itu dibawa ke Jepang dengan cara yang tidak normal dan setara dengan perampokan.
Namun, pada Februari, pengadilan banding membatalkan putusan tersebut dan mengakui kuil Jepang, yaitu Kuil Kannon di Prefektur Nagasaki, memiliki hak kepemilikan atas patung tersebut.
Baca juga: Siap Produksi Rudal, Republikorp Kerja Sama dengan LIG Nex1 dari Korsel
Mahkamah Agung mempertahankan putusan tersebut, menyatakan kuil Jepang memiliki hak hukum atas patung tersebut. Meski mengakui keabsahan klaim kuil Korea Selatan bahwa patung tersebut awalnya dibuat dan disimpan di sana.
Menurut putusan tersebut, kuil Kannon telah memperoleh hak hukum atas artefak tersebut pada tahun 1973, sesuai dengan hukum Jepang.
"Ada kemungkinan patung tersebut dicuri bajak laut Jepang selama Dinasti Goryeo, itu tidak mengubah asumsi kepemilikan kuil Jepang," demikian bunyi putusan tersebut. Putusan tersebut juga mencatat kuil Kannon telah memiliki patung tersebut sejak tahun 1953 hingga dicuri oleh perampok Korea Selatan pada 2012.
"Dengan mempertimbangkan faktor-faktor ini, kuil Buseok Korea Selatan kehilangan hak kepemilikan meskipun diakui sebagai pencipta asli patung tersebut," kata pengadilan tersebut.
Patung tersebut saat ini disimpan di Institut Penelitian Nasional Warisan Budaya di kota Daejeon, Korea Tengah, menurut agensi berita Yonhap. (AFP/Z-3)
Banyak penggemar bertanya-tanya, apa sebenarnya rahasia di balik penampilan awet muda sang aktris? Ha Ji Won dikenal sebagai salah satu selebritas yang sangat disiplin dalam menjaga
Jika kita melongok ke Korea Selatan, kesuksesan global melalui K-Wave bukan hanya soal kualitas cerita, akting, atau sinematografi, melainkan fondasi kebijakan dan data yang kuat.
Simak profil Nam Gyu Ri, aktris dan penyanyi Korea Selatan yang viral karena paras awet mudanya hingga dijuluki vampir imut oleh netizen
Korea Selatan menyerukan respons global yang cepat untuk menghadapi program nuklir Korea Utara.
Mengenang Piala Dunia 2002 di Korea-Jepang. Simak daftar peserta, hasil final Brasil vs Jerman, hingga kontroversi wasit yang legendaris.
Otoritas Jepang dan Korea Selatan pada Minggu melaporkan adanya sejumlah rudal balistik jarak pendek yang ditembakkan dari wilayah Sinpo ke Laut Jepang.
Kota Bontang menjadi rujukan Mahkamah Agung dalam menyusun Ranperma pemenuhan hak perempuan dan anak pascaperceraian ASN melalui pendekatan humanis.
Materi pelatihan akan berbasis pada kasus-kasus yang ditangani KPK, sehingga para peserta dapat memahami secara konkret modus dan risiko tindak pidana korupsi di sektor peradilan.
Kejagung menegaskan akan terus melakukan pendalaman untuk mencari bukti terkait kasus ini.
Menteri Hukum RI telah mengesahkan pendaftaran Kepengurusan INI KLB Bandung di bawah kepemimpinan Irfan Ardiansyah.
Jupriyadi mengusulkan perlunya parameter yang jelas mengenai kriteria ‘kekhilafan hakim’ atau ‘kekeliruan yang nyata’ untuk membedakannya dengan alasan kasasi.
Mahkamah Agung menolak gugatan BYD terkait merek DENZA dan memenangkan Worcas Group. Putusan ini mempertegas prinsip first-to-file di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved