Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEORANG perwira militer Republik Demokratik Kongo (DRC) telah dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan militer, Senin, karena terlibat dalam pembunuhan lebih dari 50 demonstran di Goma pada Agustus. Selain itu, tiga terdakwa lainnya menerima hukuman penjara selama 10 tahun.
Para pengacara yang mewakili terdakwa telah menyatakan niat untuk mengajukan banding terhadap keputusan ini. Sedangkan dua terdakwa lain yang menjalani persidangan dibebaskan.
Meskipun hukuman mati seringkali dijatuhkan di Republik Demokratik Kongo, hukuman ini tidak diterapkan selama 20 tahun terakhir. Pengadilan biasanya menguranginya menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Baca juga: Korban Penembakan Demonstrasi Anti-PBB di Kongo Dimakamkan
Saat berlangsungnya penutupan argumen, Jumat, jaksa penuntut umum senior tidak meminta hukuman mati, melainkan hukuman penjara seumur hidup untuk terdakwa utama, yaitu Kolonel Mike Mikombe. Pengadilan memutuskan memberikan hukuman mati kepada Mikombe dengan tuduhan pembunuhan, meskipun tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan telah dibatalkan.
Jaksa penuntut umum juga meminta hukuman selama 10 hingga 20 tahun bagi lima terdakwa lainnya.
Baca juga: Perusahaan Tambang Tiongkok Dituduh Langgar HAM dan Rusak Lingkungan
Keenam tentara ini telah menjalani persidangan sejak 5 September atas tindakan keras yang mengakibatkan kematian lebih dari 50 anggota sekte agama yang mengadakan demonstrasi menentang kehadiran Perserikatan Bangsa-Bangsa di wilayah tersebut.
Insiden tersebut menyebabkan 57 orang tewas, menurut data resmi terbaru, dan telah memicu ketegangan baru di ibu kota North Kivu, Goma, sebuah daerah yang selama ini dilanda kekerasan oleh kelompok bersenjata. (AFP/Z-3)
Tragedi berdarah di Alam Barajo, Jambi. Indra tewas dengan 18 tusukan di depan anak balitanya. Polisi tangkap dua pelaku yang merupakan tetangga korban.
Ditjen Imigrasi tangkap WNA Amerika Serikat inisial AJP, buronan kasus pembunuhan, saat tiba di Bandara Ngurah Rai Bali berkat integrasi sistem Autogate.
Polisi ungkap kasus pembunuhan IRT di Hotel Sorake Batu Bara. Pelaku pria 61 tahun nekat mencekik korban karena emosi ajakan kencan ditolak.
Kasus pembunuhan Nus Kei memasuki babak baru. Polisi resmi kirim SPDP ke kejaksaan, dua tersangka terancam hukuman mati. Simak kronologi lengkapnya.
David Anthony Burke (D4vd) mengaku tidak bersalah atas dakwaan pembunuhan Celeste Rivas Hernandez. Jasad korban ditemukan dalam Tesla miliknya.
POLRES Metro Bekasi memburu pelaku pembunuhan terhadap perempuan pengusaha tenda hajatan, Eem, 60, di kediamannya, Kampung Utan Salak, Desa Kertamukti, Kecamatan Cibitung.
Awalnya, hakim bertanya soal Edi yang disebut juga terkena cairan saat menyiram Andrie Yunus. Kemudian, saat hakim menanyakan mana Terdakwa I, Edi tampak melamun.
Para terdakwa telah menerima dakwaan yang dibacakan dan memilih untuk tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
Terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
KETUA Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto meminta Oditurat Militer II-07 Jakarta untuk mengupayakan kehadiran Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus di persidangan.
Terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan kepala cabang (kacab) bank menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Endah menuturkan dengan lengkapnya berkas perkara tersebut, pihaknya siap menggelar sidang perdana pada 29 April 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved