Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MAHKAMAH Agung Israel memutuskan bahwa kelompok pemukim Yahudi secara legal membeli properti di Jerusalem timur milik Gereja Ortodoks Yunani. Putusan Mahkamah Agung (MA) ini mengakhiri persidangan hampir dua dekade atas properti Kota Tua tersebut.
Organisasi Ateret Cohanim, yang berusaha agar Yahudi Israel mencaplok Jerusalem timur, membeli tiga bangunan dari gereja dalam kesepakatan kontroversial yang dibuat secara rahasia pada 2004. Penjualan tersebut memicu kemarahan warga Palestina dan menyebabkan pemecatan Patriark Irineos I pada tahun berikutnya.
Gereja mengajukan tuntutan terhadap Ateret Cohanim. Gereja mengeklaim properti tersebut diperoleh secara ilegal dan tanpa izin.
Dalam keputusan yang dirilis Rabu (8/6) malam, Mahkamah Agung Israel menolak banding gereja. Putusannya menetapkan bahwa tuduhan keras pelanggaran oleh pihak-pihak yang terlibat dalam penjualan asli tidak terbukti benar.
Baca juga: Warga Palestina Tewas oleh Tembakan Israel di Tepi Barat
Gereja mengecam keputusan itu sebagai tidak adil dan tanpa dasar logika hukum apa pun. Mereka mengutuk Ateret Cohanim sebagai organisasi radikal yang menggunakan metode licik dan ilegal untuk memperoleh realestat Kristen di daerah penting dalam Jerusalem.
Pengacara gereja, Asaad Mazawi, mengatakan kepada AFP, Kamis (9/6), bahwa keputusan itu menandai hari yang sangat menyedihkan. "Kita berbicara tentang sekelompok ekstremis yang ingin mengambil properti dari gereja, ingin mengubah karakter Kota Tua dan ingin menyerang wilayah Kristen," katanya.
Didukung oleh Israel, "Sayangnya mereka berhasil," katanya. Gereja Ortodoks Yunani ialah gereja terbesar dan terkaya di Jerusalem dengan kepemilikan tanah yang luas di sana sejak berabad-abad lalu.
Baca juga: Komisi Penyelidikan PBB: Tidak Cukup dengan Akhiri Pendudukan Israel
Gereja menghadapi tuduhan korupsi berulang kali dan memfasilitasi perluasan permukiman Israel di propertinya. Israel merebut Jerusalem timur dalam Perang Enam Hari pada 1967 dan kemudian mencaploknya dalam langkah yang tidak diakui oleh sebagian besar komunitas internasional. (AFP/OL-14)
PEMIMPIN kelompok Houthi Yaman, Sayyed Abdul Malik al-Houthi, mengatakan pembunuhan Kepala Politik Hamas Ismail Haniyeh oleh Israel telah meningkatkan pertempuran ke lingkup lebih luas.
KETUA Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf menyampaikan berbelasungkawa atas kematian petinggi Gerakan perlawanan Palestina Hamas, Ismail Haniyeh.
Serangan yang menewaskan pemimpin Hamas Ismail Haniyeh akan berdampak pada upaya gencatan senjata dan meningkatkan eskalasi konflik di Timur Tengah.
UPACARA pemakaman Ismail Haniyeh, pemimpin biro politik kelompok perlawanan Hamas, dimulai pada Kamis (1/8) di ibu kota Iran, Teheran, yang dihadiri sejumlah besar warga dan pejabat.
MENTERI luar negeri Turki pada Rabu (31/7) mengatakan bahwa dengan menghabisi kepala politik Hamas Ismail Haniyeh, Israel juga telah membunuh perdamaian.
WAKIL Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menilai sosok pemimpin biro politik organisasi perlawanan Palestina Hamas Ismail Haniyeh sebagai pejuang kemerdekaan Palestina.
Tindakan Israel selama ini sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip yang diuraikan dalam Piagam PBB dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM).
Pasukan pendudukan Israel menargetkan Sekolah Dalal al-Maghribi di Gaza.
Selain 16.314 anak, 10.980 wanita, 885 petugas medis, 165 jurnalis, dan 79 personel pertahanan sipil juga tewas dalam serangan Israel.
PEMIMPIN Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei berjanji akan memberikan hukuman berat dan membalas dendam terhadap Israel akibat pembunuhan pemimpin Hamas Ismail Haniyeh di Teheran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved