DPR Sahkan UU PPRT, Fraksi NasDem: Manifestasi Nyata Keadilan Sosial

Devi Harahap
21/4/2026 13:11
DPR Sahkan UU PPRT, Fraksi NasDem: Manifestasi Nyata Keadilan Sosial
Ilustrasi .(Antara)

SETELAH menanti selama lebih dari dua dekade, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akhirnya resmi disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (21/4). Kehadiran payung hukum ini menjadi tonggak sejarah bagi perlindungan hak-hak dasar pekerja domestik di Indonesia.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, mengapresiasi capaian besar tersebut. Ia memberikan ucapan selamat secara khusus kepada para pekerja rumah tangga (PRT) dan organisasi masyarakat sipil yang konsisten mengawal regulasi ini.

“Selamat kepada para pekerja rumah tangga (PRT), terutama kepada JALA PRT sebagai Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga. Akhirnya, setelah menunggu selama 22 tahun, kita saat ini segera memiliki payung hukum yang dapat memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar bagi PRT,” ujar Martin di Jakarta, Selasa (21/4).

Apresiasi Sinergi Pemerintah
Legislator dari Fraksi NasDem tersebut juga memuji kesigapan pemerintah dalam proses pembahasan hingga mencapai kesepakatan final. Menurutnya, kolaborasi antara legislatif dan eksekutif sangat krusial dalam mengakomodasi substansi krusial dalam UU ini.

“Fraksi NasDem sebagai salah satu pengusul RUU ini menyampaikan terima kasih kepada pemerintah. Termasuk karena telah menyetujui beberapa materi usulan pasal yang terkait dengan pengaturan jaminan sosial, hak cuti, standar gaji, alternatif penyelesaian sengketa, dan mekanisme perekrutan PRT yang adil,” jelasnya.

Menegakkan Martabat Kemanusiaan
Martin menegaskan bahwa pengesahan UU PPRT bukan sekadar mengatur teknis hubungan kerja antara pemberi kerja dan pekerja. Lebih dari itu, regulasi ini merupakan langkah konkret negara dalam menjalankan amanat konstitusi.

“RUU ini bukan sekadar alat untuk mengatur hubungan kerja, melainkan sebuah manifestasi nyata dari amanat konstitusi untuk menegakkan keadilan sosial dan martabat kemanusiaan,” tegas Martin.

Ia optimistis kehadiran undang-undang ini akan mengakhiri kekosongan hukum yang selama ini membuat jutaan PRT rentan terhadap praktik kekerasan dan eksploitasi.

“RUU PPRT ini akan mengakhiri kekosongan hukum yang telah berlangsung selama lebih dari dua dekade, menghentikan kekerasan dan eksploitasi, serta memberikan kepastian hukum bagi jutaan PRT yang telah lama terabaikan,” tambahnya.

Dampak Global dan Kepastian Hukum
Selain melindungi pekerja, Martin menilai regulasi ini memberikan kepastian bagi pemberi kerja serta memperkuat citra Indonesia di mata dunia. Dengan adanya standar hukum yang jelas, posisi diplomasi Indonesia dalam menuntut perlindungan pekerja migran di luar negeri juga akan semakin kuat.

“RUU ini juga menawarkan manfaat nyata bagi pemberi kerja dan akan memperkuat posisi diplomasi Indonesia di kancah internasional,” pungkas Martin.

Sebagai informasi, Panitia Kerja (Panja) RUU PPRT Baleg DPR bersama pemerintah telah merampungkan pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) pada Senin (20/4). Seluruh fraksi di DPR sepakat membawa RUU ini ke tingkat Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. (Dev/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya